Pileg 2019, PDIP Sumenep “Sumbang” Bacaleg Gugur Terbanyak

Media Jatim

MediaJatim.com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep merilis 27 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD setempat yang dinyatakan gugur dalam perebutan kursi wakil rakyat pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tanggal 17 April 2019 mendatang.

“Ada 27 Bacaleg yang dipastikan gugur,” ungkap A. Warits, Ketua KPU Sumenep disela-sela penyampaian berita acara hasil penelitian perbaikan persyaratan pencalonan dan persetujuan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Sumenep di salah satu hotel di Sumenep, Minggu (12/08).

Dari 27 Bacaleg yang gugur tersebut, lanjut Warits, PDI Perjuangan Sumenep menjadi partai kedua yang bacalegnya banyak dinyatakan gugur, yakni sebanyak 7 orang. Sementara Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Sumenep berada di peringkat pertama dengan 10 Bacaleg yang dipastikan gagal bertarung di Pileg tahun depan.

Baca Juga:  Hendy-Gus Firjaun Bertekad Tuntaskan Konflik Agraria

Bacaleg PDI Perjuangan yang dinyatakan gugur yakni dapil satu sebanyak 2 orang, dapil tiga sebanyak 1 orang dan dapil enam sebanyak 4 orang.

“Selain dua (partai) itu, ada juga PPP, Berkarya, Perindo dan Demokrat,” lanjutnya.

Bacaleg yang gagal tersebut, menurut Warits, tidak melengkapi sejumlah persyarakatan sesuai aturan yang ada. Seperti ijazah yang dilegalisir, SKCK dan keterangan sehat dari dari rumah sakit.

“Bahkan, ada yang hanya menyetor nama saja,” jelasnya.

Di tempat yang sama, sekretaris PDI Perjuangan Sumenep Abrari menanggapi banyaknya bacaleg dari partainya yang berguguran. Menurutnya, keikutsertaan seseorang dalam pertarungan Pileg merupakan ikhtiar. Bukan semata-mata hanya persyaratan administrasi saja.

Baca Juga:  Debat Publik Jilid 3, Ini Komitmen Paslon Berbaur

“Menjadi Caleg itu, ikhtiar dari masing-masing orang. Mungkin yang bersangkutan tidak ingin melanjutkannya,” jawabnya.

Secara organisasi, tambah Abrari, pihaknya akan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh masing-masing kader partai. Sebagai warga negara, menjadi wakil rakyat bukanlah paksaan dan tidak bersifat mengikat.

 

 

Reporter: Holis

Redaksi: Sulaiman