MSFC DISPLAY WEB

Kadinsos Banyuwangi Akan Panggil Oknum Pendamping Program BPNT 

Media Jatim

MediaJatim.com Banyuwangi – Edy Supriyono Kepala Dinas Sosial Banyuwangi berencana memanggil oknum pendamping Kelompok Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) wilayah Kecamatan Kalipuro.

Hal itu dikatakan, lantaran adanya dugaan oknum pendamping yang terlibat menjadi agen pangan di wilayah setempat.

Menurut Edy, seluruh pendamping dilarang menjadi agen pangan. Penyaluran program BPNT dilakukan melalui program E-Warung. Namun saat ini belum semua berjalan sesuai ketentuan yang ada.

“Besok PKH, TKSK dan Tagana akan dikumpulkan Asisten Pemerintah. Setelah itu kami panggil kusus oknum pendamping yang terlibat dalam penyaluran program BPNT,” tegas Edy ke sejumlah media, (17/10).

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Salurkan Bantuan 20 Unit Mesin Perajang Tembakau pada Petani

Edy mengatakan, penunjukkan agen pangan termasuk pemutusan kemitraan dilakukan oleh Dinas Sosial yang dilakukan melalui monitoring dan evaluasi.

“Jadi, pendamping tidak berhak memutuskan hubungan kerja dengan mitra agen pangan yang ada,” jelasnya.

Sesuai data Dinas Sosial Banyuwangi, total KPM di Kabupaten Banyuwangi sebanyak 117 ribu lebih, akan tetapi yang menerima bantuan baru sekitaran 112 ribu.

“Setiap KPM menerima 110 ribu. Jumlah itu direalisasikan dalam bentuk beras 10 kg dan telur empat butir,” pungkas Edy.

Reporter  : Yudi Irawan
Redaktur  : Sulaiman

Banner Iklan Media Jatim