Bacok Tutup Dandang, Tukang Bakso di Cluring Dibui

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Susiono warga Dusun Kepatihan Desa Cluring Kecamatan Cluring diglandang petugas ke mapolsek setempat, Selasa (16/10) sekitat Pukul 10.00 WIB.

Tukang bakso usia 35 tahun ini ditangkap polisi karena terbukti membacok tutup dandang bakso milik Moh. Dofir ( 25) warga Dusun Sumberjabin Desa Segaran Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang, yang berjualan bakso keliling di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) pinggir jalan dusun setempat, hingga penyok.

Menurut Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun kasus ini terjadi saat korban melayani pembeli baksonya di depan warung bakso milik pelaku, Senin (15/10) sekitar Pukul 21.00WIB.

Baca Juga:  Pengajuan Gelar Pahlawan Trunojoyo sejak 1967 Belum Terkabul, Disporabudpar Sampang: Masih Dianggap Pemberontak!

Tak lama kemudian pelaku membawa pisau di tangan kanannya menghampiri korban dan langsung membacokan pisau itu ke turup dandang milik korban.

Bukan hanya itu saja, pelaku yang kesal dengan korban karena kerap berjulan di depan warung bakso miliknya ini juga mencekik leher korban dengan tangan kirinya sembari berkata ” Jika kamu tak pergi tak balik rombongmu ” , dan menendang perut korban sebanyak 1 kali.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban merasa takut dan sakit di bagian perut kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Cluring. Dari laporan korban, petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga:  555 Orang Sembuh, Jatim Catatkan Angka Kesembuhan Covid-19 Tertinggi Sejak Maret

Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya lantaran jengkel dengan korban karena kerap berjualan keliling di depan warung bakso miliknya sehingga pelanggannya berkurang. Dari penagkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau bergagang kayu.

“Pelaku sudah ditangkap. Karena peebuatannya pelaku di jerat Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP atau pasal 351 Ayat 1 KUHP. Pelaku suda mendekam di sel tahanan Mapolsek Cluring,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun, Kamis (18/10).

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman