Curi HP di Indomaret, Perempuan Ini Diciduk Polisi

Media Jatim

Mediajatim.com, Banyuwangi – wanita berinisial EH warga Dusun Karangsari Desa Kedaleman Kecamatan Rogojampi ditangkap polisi, Rabu (31/10) sekitar Pukul 06.00 WIB. Perempuan berusia 32 Tahun ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Rogojampi karena terbukti mencuri Hp Merk Oppo type A 83 warna Hitam, milik Laili Nur Qumalasari (20) warga Desa Singojuruh Kecamatan Singojuruh, Selasa (30/10) sekitar Pukul 19.00 WIB.

Kronologi kasus pencurian ini menurut Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono terjadi di dalam indomaret Rogojampi. Awalnya, korban yang bekerja sebagai karyawan swalayan tersebut meletakkan HP miliknya di rak sembari menata barang dan meletakan tas keranjang di tempat kerjannya, kemudian meninggalkan Hp tersebut.

Baca Juga:  После вблизи недолгий период вследствие продуманной рекламной кампании, честности зал и большому количеству функциональных потенциалов, рабочее бонусы казино Колумбус псише официального сайта обозреваемого онлайн игорный дом стало одним из самых посещаемых не всего лишь на России, однако и во по целым статьям круге

Tak berselang lama, tersangka bersama adiknya masuk ke swalayan itu untuk berbelanja. Niat jahat pelaku timbul saat melihat Hp milik korban tergeletak di rak. Sebelum mencurinya, pelaku melihat sekeliling HP itu untuk memastikan jika pemilik HP tidak berada di tempat.

Karena tak ada orang yang menuju rak, pelaku langsung menggondol Hp itu dan memasukannya ke saku kiri celana yang dikenakan. Usai itu pelaku keluar meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sembari menunggu adiknya selesai membayar di kasir. Setelah adiknya keluar, keduanya langsung balik ke kerumahnya. Setibanya di rumah, pelaku mengganti kartu Hp curiannya dan memasang nomor miliknya.

Baca Juga:  BNPT: Sumber Radikalisme di Kampus Bisa dari Pendidikan di Bawahnya

Bedasarkan laporan dari korban, pelaku berhasil diringkus polisi di kediamannya. Tersangka ditahan karena terbukti, bahkan mengakui mencuri Hp tersebut lantaran ingin memiliki Hp korban, karena Hp miliknya lebih bagus dari milik korban. Akibat perbuatan itu, korban menelan kerugian Rp. 2 juta.

“Pelaku sudah ditangkap, dijerat Pasal 364 KUHP,” tegas Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono, Sabtu (4/11).

Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman