Parah! Pria di Sembulung Ini Perkosa Keponakan Istri Sirinya

Media Jatim

Mediajatim.com, Banyuwangi – Kasus pemerkosaan anak di bawah umur kembali terjadi di Sektor Cluring. Kasus tak patut dicontoh tersebut menimpa gadis berusia 16 tahun, beinisial KP warga Dusun Tanjungrejo Desa Sembulung Kecamatan Cluring.

Keperawanan pelajar putri yang masih duduk di bangku sekolah kelas X SMA ini direggut paksa oleh Taufan Hidayat (22) paman siri korban asal Dusun Baru Desa Barutahan Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa, yang tinggal di Dusun Talunrejo Desa Sembulung.

Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandrias melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun menerangkan, kasus ini terjadi Minggu (4/11) sekitar Pukul 18.30 WIB. Hari itu, sekitar Pukul 14.00 WIB paman korban mengajak korban ke Banyuwangi untuk mengambil paketan.

Sepulangnya dari Banyuwangi bersama pelaku, korban masuk di rumah neneknya yang saat itu sepi. Di TKP ini, korban melipat – lipat baju yang sudah kering dicucinya. Lepas itu, korban berencana belajar ke rumah rekannya.

Baca Juga:  Pemdes Tanjunglor Gelar Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, DPMD Pacitan Ingatkan Jangan Alergi Perubahan

Saat mau keluar rumah, pelaku melarang korban belajar. Meski dilarang, korban tetap saja keluar rumah. Pelaku yang sedang kalap itu kemudian mengejar korban dan menariknya masuk ke dalam rumah sembari mengancam, jika tak mau menurut, korban akan dibunuh.

Mendengar ancaman itu, korban diam dan ketakutan serta tak berani berontak. Pelaku langsung menciumi dan melepas baju korban. Pelaku yang telanjang bulat itupun langsung mensetubuhi korban. Naifnya, usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberi uang Rp 9 ribu dan begitu saja meninggalkan korban di TKP.

Karena tak terima, korban menceritakan hal itu ke neneknya. Mendengar cerita itu, nenek korban berinisial HP (50) yang juga saksi dalam kasus ini langsung menceritakannya ke tante korban berinsial S (34), istri siri pelaku. Karena cerita itu, S langsung melaporkan perbuatan suami sirinya itu ke Mapolsek Cluring.

Baca Juga:  Online dating sites Review -- What to Watch Out For With Online dating services

Bedasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cluring langsung bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, Selasa (6/11) sekitar Pukul 16.30 WIB.

“Pelaku sudah kami tangkap. Di hadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya. Baju korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian, kami sita sebagai barang bukti,” terang Ipda Sadimun.

Banner Iklan Media Jatim

Ipda Sadimun menambahkan, bedasar keterangan dari sejumlah saksi, semenjak korban ditinggal pergi tanpa pamit oleh kedua orang tua dan adiknya, hampir kurang lebih 5 bulan tinggal serumah dengan neneknya. Saat kejadian, kondisi rumah sepi karena ditinggal nenek korban berjualan rujak keliling. Sedangkan pelaku, merupakan suami siri tante korban tersebut.

“Pelaku sudah mendekam disel tahanan Mapolsek Cluring, dijerat Pasal 76 D jo pasal 81 (1) dan (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tegas Ipda Sadimun.

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman