Ini Penyebab Anggota PPS Sampang Tewas Ditembak

Media Jatim

MediaJatim.com, Sampang – Korban penembakan, Subaidi (35), selaku anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal Tamberu Timur, Sokobanah, Sampang, yang terjadi pada Rabu 21 November 2018 lalu, akhirnya tewas. Dadanya tertembus timah panas.

Tersangka penembakan bernama Idris (30), warga Dusun Klompang, Tamberu Laok, Sokobanah, ditangkap di daerah Kecamatan Karang Penang, Kamis (22/11).

“Tersangka kami tangkap saat melintas di jalan di wilayah Kecamatan Karang Penang kemarin,” jelas Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman saat melakukan press release, Jumat (23/11).

Lebih lanjut AKBP Budi Wardiman menuturkan kronologi penembakan. Saat itu korban mendapat telepon orderan pasang gigi dari warga Sokobanah Laok. Namun ketika berada di tempat kejadian perkara (TKP), korban bertemu dengan pelaku di daerah perbatasan Sokobanah Daya – Sokobanah Laok.

Baca Juga:  Diskop Pamekasan Blusukan Kembalikan Uang Dugaan Pungli Dana Pelatihan

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia kala itu hendak membeli alat gendong bayi di Pasar Plerenan, Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah. Sedangkan korban hendak menuju rumah konsumen yang mengorder pasang gigi.

“Penembakan ini disebabkan adanya  percekcokan sebelumnya yang dipicu dari unggahan video pelaku yang diklarifikasi oleh seorang tokoh asal Sokobanah Laok di medsos FB, korban mengunggah sebuah video testimoni permohonan maaf dan membuat pelaku sakit hati. Video itu diunggah 10 hari sebelum peristiwa itu,” tukasnya.

Sebelum terjadi penembakan, tambah AKBP Budi, pelaku dan korban sempak cekcok. Korban awalnya hendak mencelakai pelaku dengan menabrak sepeda pelaku namun meleset. Selanjutnya, pelaku yang kebetulan membawa senjata api rakitan jenis Pen Gun menembak korban dan mengenai dada bagian kiri hingga tembus ke bagian punggungnya.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Peduli BPRS Bhakti Sumekar, Dirut Hairil Fajar: Fauzi Adalah Teladan

“Peluru sempat mengenai Handphone korban yang berada di sakunya namun tetap tembus. Mendengar letusan senjata api, warga sekitar yang mendengar langsung menghampirinya namun pelaku sudah tidak ada ditempat. Tapi korban saat itu masih belum meninggal, dan juga sempat memberikan pernyataan bahwa pelakunya adalah Id (panggilan dari Idris. red),” paparnya.

Dalam kasus ini, pelaku terancam Pasal, 340 KUHP jo pasal 56 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 1 ayat 1 UU RI No: 12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Reporter: Zul

Redaktur: Aryudi AR