Dicatut Namanya di Pemberitaan, Ketua PP Lapor Polisi

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Eko Suryono Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Banyuwangi berencana melaporkan beberapa media ke Mapolres Banyuwangi, yang mencatut namanya.

Langkah itu ia tempuh, karena dalam pemberitaan “Ormas dan LSM di Banyuwangi Sesalkan Dukungan Logo Palu Arit”, oknum pewarta media yang memberitakan tentang kasus hukum Budi Pego dianggap melenceng jauh, bahkan tak pernah datang menemuinya untuk konfirmasi.

Adanya pencatutan namanya dalam pemberitaan itu, Eko Suryono berencana melaporkan oknum pewartanya ke Mapolres Banyuwangi, karena diduga melanggar Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Sudah gak konfirmasi, nulisnya salah lagi. Ini bisa mencoreng nama baik saya. Berita ini bisa mangadu domba saya dengan Budi Pego. Apalagi kabarnya, pewarta tersebut menulis karena ada pesanan,” jelas Eko, Jumat (28/12).

Baca Juga:  Memasuki Musim Hujan, 10 Kecamatan di Ngawi Rawan Banjir

Usai melakukan diskusi bersama sejumlah wartawan di Banyuwangi, Eko Suryono didampingi beberapa rekan media menunjuk Dudy Sucahyo SH, sebagai pengacara untuk mengurus persoalan tersebut.

“Terkait masalah itu, saya sudah menunjuk kuasa hukum,” ujar Eko.

Dudy selaku penasehat hukum ke sejumlah media mengatakan, akan segera menindak lanjuti dan mendalami persoalan yang dialami kliennya. Setelah itu, pihaknya akan melangkah ke proses hukum.

“Sementara bukti yang diberikan klien saya berupa Screnshott berita dari medsos, dan Link berita online,” jelasnya.

Dari hasil pengkajian masalah kliennya pihaknya memaparkan, sementara ini oknum wartawan pencatut nama klienya diduga telah melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal ini menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana penjara paling lama 6 Tahun dan atau di denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga:  Cerita Manager Rumah Makan di Bangkalan, Terpaksa Rumahkan Separuh Karyawan

“Ini jelas, karena pemberitan tersebut juga disebar melalui medsos. Sehingga klien kami merasa dirugikan. Terlebih, oknum pewartanya tidak menggunakan Etika Pers dalam penulisan berita itu,” urainya.

Dudy berencana segera datang ke Mapolres Banyuwangi untuk melaporkan dugaan itu, karena sangat jelas merugikan kliennya.

“Secepatnya kami laporkan ke Polres, tunggu saja,” ujar pengacara tersebut.

 

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman