MediaJatim.com, Sumenep – Unit Resmob Polres Sumenep meringkus 4 orang tersangka pelaku judi kartu remi di salah satu rumah di Dusun Masjid Desa Ketawang Parebaan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Senin (07/1).
“Iya benar. Tadi sekitar pukul 08.00 WIB,” Tutur AKP. Moh. Heri, Kadubag Humas Polres Sumenep.
Keempat tersangka, lanjut Heri, berinisial M (41), warga Desa Ketawang Parebaan. Sementara F (45) adalah warga Desa Larangan Kecamatan Manding.
Keterangan polisi menyebutkan, F merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep.
Sedangkan 2 tersangka lain yang juga diamankan yakni berinisial R (65) dan MK (27). Keduanya warga Desa Beragung Kecamatan Guluk-Guluk Sumenep.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut. Diantaranya 2 set kartu remi dan uang senilai Rp. 625.000,- rupiah.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/2/I/2019/Jatim/Res Smp, tanggal 7 Januari 2019. Atas dasar laporan tersebut, polisi mendatangi TKP dan melakukan penangkapan.
“Mereka sudah tiga hari berjudi,” tutup Heri.
Reporter: Holis
Redaktur: Sulaiman