Ini Kata Komnas HAM RI Soal Pengaduan Kematian Dua Tersangka di Banyuwangi

Media Jatim

Mediajatim.com, Banyuwangi – Pengaduan ketua LSM Perkumpulan Pasukan Banyuwangi Bersatu (PPBB) Pelni Rompies terkait dugaan kesalahan prosedur dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap proses penanganan perkara dua tersangka yang statusnya masih tahanan Polres Banyuwangi Jawa Timur, mendapat repson positif dari Komisi Nasioanal Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).

Dari pegaduan itu, Beka Ulung Hapsara Komisioner Komnas HAM RI Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, memberikan apresisasi serta merespon positif akan keberanian para aktifis dalam mengadukan dugaan pelanggaran HAM yang ada di Banyuwangi.

Baca Juga:  Menyambut Jokowi, Ribuan Santri Memegang Bendera Merah Putih

Pihaknya mengatakan, semua pengaduan dugaan pelanggaran HAM akan dikaji dan dianalisa sesuai bukti – bukti berdasarkan fakta, serta melakukan investigasi di lapangan memintai keterangan ke beberapa pihak.

“Dari bukti dan keterangan para pihak termasuk kepolisian, barulah tim Komnasham mengambil kesimpulan,” kata Beka Ulung Hapsara, saat dikonfirmasi via telepon.

Usai diambil kesimpulan Beka Ulung Hapsara memaparkan, selanjutnya pihak Komnas HAM akan memberi rekomendasi kepada kepolisian untuk mengusut tuntas jika ditemukan adanya dugaan pelangaran HAM.

“Sebelum memberikan rekomendasi, kita melakukan analisa fakta dan meminta keterangan para pihak, bisa turun langsung ke lapangan atau memanggil ke kantor Komnasham,” pungkas Beka Ulung Hapsara.

Baca Juga:  Syafiuddin Pimpin GP Ansor, Bagaimana Sikap Ketua PCNU Pamekasan?

Diberitakan sebelumnya, Sutomo (63) warga Dusun Pekiwen, Desa Kaligung, Kecamatan Blimbingsari kasus 303 KUHP dan Tosari (25) warga Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar kasus 365 KUHP meninggal dunia saat masih berstatus tahanan Polres Banyuwangi. Kematian dua tersangka ini kemudian dilaporkan Pelni Rompies Ketua LSM PPBB. Kini laporan itu mendapat respon positif dari Komnas HAM RI.

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman