MSFC DISPLAY WEB

Diduga Curi HP, Warga Srono Ini Masuk Bui

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Idam Holiq, warga Dusun Melik Desa Parijatah Kulon Kecamatan Srono diringkus oetugas Reskrim Polsek Cluring. Pria berusia 47 Tahun yang juga tinggal di Perumahan Sukolilo Desa Sukomaju Kecamatan Srono tersebut dijebloskan ke sel tahanan, lantaran terbukti membeli Hp curian merk VIVO Type Y55 warna Gold milik Purwanto (68) warga Dusun Krajan Desa Cluring Kecamatan Cluring, dari seseorang yang tak dikenalnya seharga Rp. 350 ribu.

Kaposlek Cluring Iptu Bedjo Mandrias melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun menjelaskan, HP milik korban sebelumnya diketahui hilang dicuri seorang pria yang tak dikenal saat korban menjaga toko, Minggu (20/1) sekitar Pukul 10.00 WIB. Siang itu, orang yang tak dikenal korban menggunakan jaket warna gelap, mengenakan songkok membeli rokok berbagai merk dan minuman kemasan di toko korban.

Baca Juga:  Hendak Pulang Lebaran, Pria Ini Tewas di Kebun Jeruk

Saat dilayani, orang itu kembali meminta barang untuk diambilkan. Saat diberikan, orang tersebut tiba – tiba sudah tidak di toko korban, bahkan rokok yanh dibelinya juga tak dibayar. Karena curiga, korban langsung memeriksa barang yang ada di tokonyo. Ternyata, HP korban sudah lenyap. Karena merasa kehilangan, saat itu juga korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke mapolsek setempat.

Bedasarkan laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Cluring langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Jumat (22/2) sekitar Pukul 09.00 WIB, Hp milik korban berhasil ditemukan di tangan pelaku tersebut. Saat ditanya, pelaku mengaku jika HP itu dibelinya dari seorang yang tak dikenalnya. Badasarkan bukti itu terlebih pelaku tidak bisa menunjukan orang yang menjualnya, petugas langsung menggelandang pelaku ke Mapolsek Cluring.

Baca Juga:  Berikut Tujuh Polda dengan Jumlah Penindakan Kasus Kriminal Paling Banyak, Jatim di Peringkat Kedua

“Pelaku kami tangkap di depan Masjid Desa Kebaman Kecamatan Srono. Hp korban di bawa oleh pelaku. HP milik korban dan jaket warna hitam garis merah bertuliskan Yamaha dari tangan pelaku kami sita sebagai barang bukti. Dari bukti itu, pelaku dikenai Pasal 362 KUHP atau Pasal 480 Ayat 1 KUHP,” tegas Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun, Sabtu (23/2).

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman