Soal LKPPDes, Kades Kepundungan Disurati BPD

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kepundungan Kecamatan Srono, melayangkan surat ke Pemerintah Desa (Pemdes) Kepundungan. Surat itu ditujukan lagsung ke Kepala Desa (Kades) setempat, untuk segera membuat LKPPDes (Laporan Kegiatan Penyelengaraan Pemerintah Desa).

Muchlas Rofiq S.Pd.I Ketua BPD Kepundungan mengatakan, surat Nomor 11 / III / BPD / 2019 tertanggal 8 Maret 2019 yang dilayangkan berprihal terkait Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepundungan, Tahun 2018 yang hingga kini belum dilaksanakan.

“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 70 dan Perda Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2017, BPD memilki kewenangan untuk melakukan evaluasi LKPPD paling lambat 10 hari kerja untuk membahas secara internal BPD, Hingga kini kami masih belum mendapatkan laporan realisasinya,” terang Muchlas Rofiq, Rabu ,(27/3).

Sebelum surat itu dibuat dia mengutarakan, pihak BPD sudah sering kali menanyakan hal ini secara lisan. Namun pihak desa terkesan tertutup. Karena itu, BPD sepakat membuat surat pengaduan tersebut.

Bahkan, surat itu juga ditembuskan ke Camat Srono, Inspektorat, Tata Pemerintahan Desa, DPMD dan Bupati Banyuwangi. Namun hingga kini surat yang dibuat BPD Kepundungan belum juga mendapat tanggapan dari pihak terkait.

Baca Juga:  Kapolres Sumenep: Diduga Rudal Milik Rusia

“Kami belum mendapat pemberitahuan dari surat yang kami kirim. Yang penting kita sudah mengingatkan dan berkirim surat. Kalau kami tak menegur, kami khawatirnya disalahkan pemerintah kabupaten dan dinas terkait,” jelas Muchlas Rofiq.

Sesuai Pemermendagri dan Perda tersebut Muchlas Rofiq menambahkan, LKPPDes mekanismenya harus melampirkan Peraturan Desa (Perdes). Maka dari itu, BPD juga harus dlibatkan dan berhak melakukan evaluasi sepuluh hari sebelum perdes relaisasi LKPDes dibuat.

“Saya kira undang – undangnya sudah jelas. Makanya kami meminta berkas realisasinya. Kok malah kita dikira minta SPJ,” ungkap Muchlas Rofiq.

Menanggapi surat itu, Tri Marvila Sukmana Kepala Desa Kepundungan Kecamatan Srono mengatakan, pihaknya mengaku sudah menerima surat tersebut. Keterkaitan LKPPDes dalam proses pembahasannya belum dilaksanakan, lantaran BPD miminta Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Sedangkan berkas yang diminta BPD sudah diberikan.

Banner Iklan Media Jatim

“Berkas sudah kami berikan, namum BPD minta SPJ,” jelasnya, Kamis (28/3).

Baca Juga:  Aksi Protes Awak Media Warnai Acara Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Lamongan

Dikonfirmasi soal tindak lanjut dari surat itu, pihaknya masih menunggu undangan dari BPD untuk membahas LKPPDes.

“Kami masih menunggu dari pihak BPD,” pungkas Tri Marvila Sukmana.

Menanggapi pemaparan kades, Muchlas Rofiq menjelentrehkan jika pihaknya sebelum mengirim surat, sudah memberitahu pihak desa terkait pembahasan LKPPDes. Namun pihak desa saat itu masih belum siap, dan jika sudah ada kesiapan akan memberitahukan ke BPD untuk pembahasan LKPPDes.

“Kami ini menunggu kesiapan itu. Dan hingga surat itu kami kirim, pihak desa belum mengonfirmasikan kesiapannya,” pungkas Muchlas Rofiq.

Surat itu juga dibenarkan Camat Srono Gatot Suyono, M.AP. Tindak lanjut dari surat tersebut menurutnya juga sudah dilakukan Pemkab Banyuwangi.

“Kami medapat tembusan surat itu. Kemarin kepala desa sudah dipanggil kabupaten, saya juga sudah dipanggil. Nanti BPD juga akan dipanggil untuk diklarifikasi hal tersebut. Saya berharap BPD dan Pemerintah Desa Kepundungan bisa sejalan, tidak terpengaruh orang lain,” terang Camat Srono, Kamis (28/3).

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman