Masyarakat Pertanyakan Formulir C6, H-3 Belum Terdistribusi

Media Jatim

MediaJatim.com, Sumenep – Surat pemberitahuan memilih atau formulir C6 untuk pemilihan umum (Pemilu) 2019 di kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sampai dengan H-3 belum didistribusikan kepada masyarakat.

Masyarakat desa Karduluk Pragaan, Adie, mempertanyakan terkait dirinya yang sampai saat ini masih belum menerima formulir C6 yang ada di desanya.

“Padahal sekarang sudah kurang tiga hari pemilihan. Sampai saat ini saya dan keluarga masih belum mendapat kiriman formulir C6 di rumah, lalu saya tanyakan tetangga juga belum menerima. Kemarin saya pernah membaca berita di media online, bahwa kata KPU pusat, jika H-3 masih belum menerima formulir C6 disuruh lapor ke KPPS setempat. Jadi jika sampai besok masih belum juga ada C6 sampai kerumah, nanti saya akan ke KPPS, PPS dan PPK untuk mempertanyakan hal itu, takut memang ada kendala yang terjadi atau kinerjanya memang lamban,” tuturnya pada MediaJatim.com, Minggu (14/04/19).

Banner Iklan Media Jatim

Menurut Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pragaan, Imam menerangkan, untuk saat ini formulir C6 sudah ada dimasing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sudah di Kelompok Penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Baca Juga:  Garda Bangsa Pamekasan Tingkatkan Politik Kehadiran Lintas Lini

“Untuk formulir C6 sudah ada di PPS dan KPPS semua, mungkin saat ini masih diproses oleh KPPS setempat, karena saat ini penulisan identitas pemilih menggunakan manual, maka akan memakan waktu cukup lama, sehingga itu yang menjadi kendala sampai saat ini masih belum terdistribusi,” kata imam saat ditemui di kantornya, Minggu (14/4/2019).

Sementara itu, salah satu Ketua PPS, Fadhorrasyid menjelaskan pendistribusian formulir C6 itu batas waktunya sampai H-1 pemilihan yakni tanggal 16 April.

“Untuk pendistribusian formulir C6 itu batas waktu nya sampai tanggal 16 April, jadi kita saat ini masih ada waktu, tapi jika nanti ada pemilih yang masih belum menerima C6 maka silahkan meberitahukan ke PPS atau ke KPPS setempat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Siapkan Strategi Khusus, Pasangan KarSa Atasi Banjir Bengawan Jero

Lanjut Fathor, ketika nanti ada yang merasa tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka bisa membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.

“Jika nanti ada yg tidak terdaftar di DPT maka tetap bisa memilih tetapi harus membawa KTP dan hadir setelah jam 12 ke TPS terdekat, tapi insyaallah sudah masuk DPT semua,” pungkas ketua PPS karduluk.

Reporter: AK

Redaktur: A6