Siswi SD Kelas 6 Asal Muncar Gagal Ujian Karena Jadi Korban Pemerkosaan

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Sebut saja namanya Bulan. Siswi kelas 6 SD, kelahiran 25 April 2006 asal Tembokrejo Kecamatan Muncar gagal mengikuti ujian sekolah karena dibawa lari sang pacar berinisial TR (25) pria Dusun Kaligoro Desa Sukomaju Kecamatan Srono, hingga menjadi korban pemerkosaan.

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri, melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan menjelaskan, kedua sejoli ini sebelumnya kenal melalui akun Facebook. Kemudian di jejaring sosial tersebut keduanya menjalin hubungan pertemanan hingga sepakat berpacaran.

Sabtu 20 April 2019 siang, sekitar Pukul 14.00 WIB, pelaku dan korban ketemuan di depan rumah pelajar SD berinisial NAW (13) Dusun Krajan Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar. Usia ketemu, keduanya langsung cabut berboncengan naik motor pelaku menuju Ruang Taman Hujau (RTH) Pahlawan Desa Benculuk, Kecamatan Cluring.

Saat itu, HP korban dalam keadaan off. Usai itu keduanya sepakat menuju rumah teman korban yang berada di daerah Genteng untuk bermalamnya korban, sedangkan pelaku menginap di rumah rekannya.

Baca Juga:  Santuni 500 Yatim Piatu, Aliyadi Sebut Mereka Harus Bahagia

Keesokan harinya, korban dan pelaku menuju Desa Sidorejo Kecamatan Purwoharjo melihat hiburan jaranan. Saat itu juga pelaku mendapat info dari rekannya jika pelaku dicari polisi dan keluarga korban di rumahnya. Karena kebingungan dan takut, akhirnya pelaku dan korban meninggalkan hiburan jaranan menuju daerah Pasar Komis Desa Bagorejo Kecamatan Srono.

Setelah mandi dan berkemas – kemas di rumah teman pelaku tersebut, keduanya kembali melanjutkan pelariannya menuju Surabaya. Sesampainya di Surabaya, korban diajak menginap di hotel dan tidur sekamar.

Diduga capek habis perjalanan, waktu maghrib korban tidur lelap di hotel tersebut. Seketika itu niat bejat pelaku muncul dan langsung menyetubuhi korban. Saat itu, korban sempat berontak, namun tidak berdaya karena tangan korban dipegangi oleh pelaku. Setelah kejadian itu, pelaku melarang korban menceritakan peristiwa itu ke siapapun.

Baca Juga:  Di Tengah Pandemi, Harusnya Jurnalis Dapat Bonus Insentif

Usai 11 hari, yang harusnya korban mengikuti ujian sekolah, akhirnya tidak bisa mengikuti karena masih bersama pelaku. Berkat bujuk rayu keluarga korban dan orang tua pelaku, akhirnya keduanya pulang ke rumah pelaku. Karena tidak terima dengan tindakan pelaku, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek Muncar.

Dari laporan itu, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Muncar. Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa baju milik korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian berlangsung.

“Pelaku sudah tertangkap. Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 7 D Junto Pasal 81 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 332 ayat 1 ke – 1e KUHP,” tegas Iptu Eko Darmawan.

Reporter: Yudi Irawan

Redaktur: Sulaiman