Pengedar Pil Trex di Muncar Dibekuk Polisi

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Pemuda berinisial MW, Dusun Krajan Rt 02 Rw 14 Des Tembokrejo Kecamatan Muncar diglandang petugas ke mapolsek setempat. Pria kelahiran 30 Oktober 1997 ini ditangkap pooisi katena terpergok bertransaksi Pil Trihexypenydil (pil trex) di sektor setempat, Rabu (15/5).

Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan menjelaskan, pria ini berhasil dirinhkus petugas berawal informasi dari masyarakat Dusun Krajan Rt 02 Rw 14 Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar, yang resah dengan adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar ini, Unit Reskrim Muncar langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejdian Perkara (TKP) tepatnya di kediaman pelaku yang sering didatangi anak – anak muda.

Baca Juga:  Kadinsos Sumenep Gagalkan Bantuan, DPD JPKP Sumenep Angkat Suara

Sekitar Pukul 23.30 WIB, petugas melakukan pengintaian ke dua orang yang dicurigai sebagai penjual dan pembeli. Setelah dibuntuti ke duanya berhenti di warung lesehan pinggir jalan. Usai beberapa menit mereka berdua ngobrol sembari makan, petugas melihat si pembeli berinisial V, mengeluarkan uang puluhan ribu ke terduga penjual dan menerima bungkus rokok warna coklat dari pelaku.

Saat itu juga anggota langsung melakukan penggeledahan ke keduanya. Dan benar, dari tangan pembeli di dapatkan 1 klip plastik berisikan 8 butir pil trex di dalam bungkus rokok gudang garam coklat dan dan 2 butir pil trex sisa yang dibeli sore hati dari pelaku. Dari tangan pelaku disita uang hasil penjualan sebesar Rp 20 ribu, dari keterangan pelaku masih ada sisa pil trex di rumahnya, tepatnya di taruh di depan rumah kosong dekat rumahnya.

Baca Juga:  LPI Al-Hamidy Banyuanyar Gelar Haul ke-90 RKH. Abdul Hamid bin Itsbat: Kiai yang Memuliakan Istri

Dihadapan petugas, pelaku mengaku pil itu miliknya dan dia mengaku sudah mrnjadi penjual pil trex kurang lebih 1 bulan yg lalu. Dari bukti dan pengakuan itu, pelaku berijut barang bukti di amankan ke Mapolsek Muncar untuk ditindak lebih lanjut.

“Palaku dijerat Pasal 197 sub pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Iptu Eko Darmawan.

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman