Cap Sa di Emperan Rumah, 3 Warga Muncar Dibui

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Warga berinsial TW (72), SM (58), dan SJ (60) Dusun Mangunrejo Desa Blambangan Kecamatan Muncar, diringkus petugas reskrim polsek setempat.

Ketiga warga ini ditangkap aparat karena kedapatan berjudi remi jenis Cap Sa di emperan depan rumah warga Rt 01 Rw 02 Dusun Mangunrejo Desa Blambangan, Minggu (19/5) sekitar Pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan menjelaskan, penangkapan para pelaku berkat informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh petugas dengan cara melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga:  Upaya Urai Pengangguran, Aliyadi Perjuangkan BLK Komunitas Berdiri di Madura

Begitu melihat para penjudi sedang asik bermain di lokasi kejadian, petugas langsung menggerebek dan melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap para pelaku.

Dari penggeledahan itu polisi menemukan 1 set kartu remi, 100 sobekan kartu remi sebagai kecik masing – masing penjudi, uang kecik Rp. 100 ribu dan uang modal masing – masing penjudi Rp. 215 ribu di TKP.

Tak menunggu lama, petugas langsung menggelandang para penjudi ini ke mapolsek setempat untuk ditindak lebih lanjut.

“Barang bukti sudah kita sita. Dari perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP,” tegas Iptu Eko Darmawan.

Baca Juga:  Ratusan Warga Camplong Geruduk Polres Sampang, Tuntut 3 Polisi Langgar SOP Dipecat

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman