Atasi Penyalahgunaan Narkoba, Bupati Baddrut Tawarkan Solusi

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Penangkapan pemesan narkoba seberat 5 kilogram di Pamekasan, menjadi salah satu bukti tingginya peredaran narkoba di Pamekasan. Status darurat narkoba untuk kabupaten berjuluk Kota Gerbang Salam itu, akhirnya diakui oleh Bupati Pamekasan Badruttamam. Bahkan dinyatakan, Pamekasan sudah sejak lama menjadi target pasar oleh bandar besar narkoba.

Sebagaimana dirilis Badan Nasional Narkotika (BNN) Jawa Timur sebelumnya, dalam tiga tahun terakhir, Jawa Timur menjadi provinsi kedua terbesar dalam peredaran dan penggunaan narkoba di Indonesia setelah DKI Jakarta.

“Yang kemudian membuat Jawa Timur begitu, karena faktor Madura, di Madura itu ada 4 kabupaten, kenapa Madura, karena pengguna dan pengedar itu banyak dari kabupaten ini,” paparnya.

Sesungguhnya, lanjut Baddrut, persoalan barang haram itu bukan barang baru di Pamekasan, namun sudah menggurita, sehingga para pengedar suadah lihai dalam membaca pasar barang haram tersebut.

Sehingga menurutnya, untuk mengatasi masalah tersebut, tidak bisa hanya dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Namun juga para tokoh, para alim harus bersama-sama berkomitmen melawan peredaran dan pengguna narkoba tersebut.

Baca Juga:  Tari Dipenjara Malah Jadi Artis

Dia juga menawarkan solusi guna menekan peredaran narkoba di Madura, yaitu dengan cara saling menguatkan satu sama lain dalam mengingatkan bahaya mengkonsumsi zat berbahaya itu. Wujudnya, kata Baddrut, adalah duduk bersama-sama untuk kemudian menyusun roadmap tentang cara penyadaran dan strategi mengurangi penggunaan dan peredaran narkoba di Madura.

Mantan DPRD Jatim itu juga sangat prihatin terhadap kejadian yang menimpa warga Pamekasan yang kedapatan menerima narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

“Mestinya begini ini tidak terjadi, bisa jadi ini modus dari beberapa mafia, dititipkan, kemudian disuruh antarkan kebeberapa pihak,” ungkapnya.

Sebelumnya, dirilis Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. Prabowo Argo Yuwono, Unit II Kasubbit Ditres Narkoba Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 5,283 kilogram di Pamekasan.

Baca Juga:  Bupati Baddrut Beri Support Siswa SD Penderita Glukoma dan Mata Minus

Informasi awal, kasus itu berawal dari kantor KPU Bea dan cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta Utara, bahwa diduga ada paket barang yang mencurigakan, kemudian diperiksalah paket tersebut. Dalam bungkus paket itu, tercatat pengirim bernama Sarimah dan penerima bernama Sarinten. Setelah diperiksa menggunakan sinar x-rai, didapati benar ada barang yang mencurigakan yang diduga narkotika jenis sabu.

Setalah itu, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membentuk tim untuk memantau pergerakan barang tersebut. Pada 2 April 2019, barang tersebut tiba di Pamekasan, Madura dan diterima IM, namun tim langsung menangkapnya. Selanjutnya, tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Markas Polda Metro Jaya guna diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka IM mengambil paket yang berisi sabu tersebut atas perintah Saliman yang berada di Malaysia.

Reporter: Zul

Redaktur: Sulaiman