MediaJatim.com, Banyuwangi – Pria berinisal MS (49) diamankan petugas kepolisian Sektor Muncar. Warga asal Dusun Kalimati Rt 02 Rw 11, Desa Kedungringin Kecamatan Muncar ini ditangkap karena mengamuk membawa senjata tajam (sajam) jenis sabit, diduga menganiaya anak tirinya di kediaman Boniah (50) mertua pelaku, warga setempat, Rabu (24/7).
Kapolsek Muncar AKP Zainuri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan menjelaskan, setelah mendapat laporan dari anak tiri korban berinisal DR (16) didampingi kakeknya yang mengaku telah dianiaya MS, Selasa (23/7), petugas langsung menangkap pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sesuai keterangan saksi, usai turun dari motor MS mengamuk dan berusaha masuk ke kediaman Boniah. Dengan keadaan emosi, pelaku melihat sabit di dapur dan mengambilnya. Kemudian mencari anak tirinya yang tak kunjung pulang.
Melihat gaduh tersebut, warga di sekitar TKP langsung berkerumun. Kemudian menginformasikan kejadian itu ke pihak kepolisian. Dari informasi warga, polisi yang bertugas bergegas menuju TKP.
Di lokasi kejadian, polisi langsung meringkus pelaku yang sedang kalap, berikut sebilah sabit yang dibawa pelaku, kemudian menggelandangnya ke Maposlek Muncar, untuk ditindak lebih lanjut.
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan. Dari tindakkannya, pelaku dijerat UU Darurat, dan UU KDRT,” tegas Iptu Eko Darmawan.
Reporter : Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman