Bupati Pamekasan Apresiasi Temu Desa tentang SLIP

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, sangat mengapresiasi atas terselenggaranya temu desa dalam rangka sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).

Dalam kegiatan yang diselenggarakan di ruang pertemuan Rato Ebuh Pamekasan itu, Bupati Baddrut Tamam menyampaikan, Perki Desa merupakan regulasi yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk kesejahteraan desa.

Sosilasisasi tentang regulasi itu sangat penting untuk dilakukan. Sebab, selain menumbuhkan rasa solidaritas, juga untuk menambah wawasan serta kecepatan informasi pada publik, khususnya masyarakat di tingkat desa. 

Lebih lanjut Baddrut Tamam menyampaikan, ada tiga hal penting yang menjadi dasar pertimbangan diterbitkannya SLIP untuk desa itu. Pertama, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) diselenggarakan dalam rangka melaksanakan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Juga:  TPM UNIJA Gelar Pendampingan Pengemasan dan Pemasaran Snack Kembang Goyang di Saronggi Sumenep

Kedua, untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses informasi publik di desa tersebut. Kemudian yang ketiga, untuk menjaga ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik di desa.

“Hal itu perlu ditetapkan standar layanan informasi publik desa sebagai acuan desa dalam memberikan layanan informasi publik pada masyarakat,” ujarnya, Kamis (25/7/2019).

Selain itu, bupati menyampaikan, tujuan diterbitkannya Perki Desa adalah untuk memberikan pedoman bagi pemerintahan di tingkat desa dalam melaksanakan pelayanan informasi publik desa.

“Perki desa juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintahan desa demi menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas,” paparnya. 

Baca Juga:  Petani Tagih Janji Politik Bupati Pamekasan, Ini Jawaban Baddrut Tamam

Selain itu dirinya menilai, keberadaan Perki desa juga menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik desa, baik dalam rangka partisipasi dan akuntabilitas kinerja.

“Keberadaan Perki desa juga untuk menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi, sebagaimana diatur dalam undang-undang Keterbukaan informasi publik,” jelasnya. 

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Imadoeddin mengutarakan, temu desa terkait sosialisasi Perki Nomor 1 tahun 2018 mengenai Standar Pelayan Informasi Publik (SLIP), bertujuan untuk  mengumpulkan dokumen-dokumen dalam program desa yang ada di Kabupaten Pamekasan. 

Dirinya berharap, para kepala desa dapat memahami pentingnya keterbukaan publik desa, sehingga nanti jika ada informasi desa dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Dengan ini, mereka sudah paham aturan yang harus dilakukannya,” pungkasnya.

Reporter: Zul

Redaktur: Sulaiman