News  

Reskrim Muncar Grebek Judi Bilyard

Media Jatim

MediaJatim.com, Banyuwangi – Satuan Reskrim Polsek Muncar berhasil meringkus satu orang terduga pelaku judi bilyard. Pelaku tersebut berinsial WD (42) warga Dusun Krajan, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Selasa (10/12/12).

Kapolsek Muncar AKP Zaenuri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan menegaskan, pelaku ini ditangkap petugas sekitar Pukul 23.00 WIB, di Dusun Krajan RT 3 RW 9, desa setempat.

Pelaku diringkus berikut barang bukti, 20 buah bola bilyard, 5 stik bilyard warna hitam, 1 mika segitiga, 1 set kartu remi, uang Rp. 400 ribu, 1 bungkus tepung kanji, 1 Hp Samsung warna cream, 1 buah tempat bekas bedak, dan sebuah kapur atau Cue Tip. Bedasarkan bukti itu, terduga pelaku langsung diglandang ke Mapolsek Muncar, untuk ditindak lebih lanjut.

Baca Juga:  Baznas Jember Ajak Perusahaan Swasta Ringankan Beban Warga

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” tegas Iptu Eko Darmawan.

Kronologi penggerebekan tersebut menurutnya berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat. Bedasarkan informasi itu, petugas bergegas melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tak berselang lama, polisi mendapati adanya 5 orang diduga bermain judi bilyard. Dan saat itulah, petugas langsung melakukan penggerebekan.

“4 orang berhasil melarikan diri dari sergapan petugas. Satu pelaku berhasil kami amankan berikut sejumlah barang bukti. Akibat dari perbuatan itu, pelaku terancam terjerat Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 2 Sub Pasal 303 Bis ayat 1 ke 2 KUHP,” jelas Iptu Eko Darmawan.

Baca Juga:  SRPB Jatim Buka Desk Relawan Semeru

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman