Banner Iklan Media Jatim
News  

Dapati Dua Wanita Mabuk, Reskrim Muncar Bekuk Pengedar Pil Trex

Mediajatim.com, Banyuwangi – Pria berinsial TH warga Dusun Stoplas Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar diringkus petugas reskrim polsek setempat. Pria berusia 29 tahun tersebut ditangkap perugas karena diduga sebagai pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Pil Trihexyphenidyl (Pil Trex).

Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan menjelaskan, terduga pelaku ditangkap saar petugas melaksanakan patroli di Sektor Muncar. Saat patroli, petugas mendapati perempuan mabuk berinsial TQ (18) dan ER (18) warga Dusun Muncar Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar.

Saat ditanyai petugas, kedua perempuan yang dijadikan saksi dalam perkara ini mengakui telah menelan pil trex dan menunjukan 1 klip plastik berisikan 8 butir pil haram tersebut. Dihadapan petugas, saksi ini mengaku jika pil putihan ini dibeli dari wilayah Dusun Stoplas. Bedasarkan pengakuan saksi, petugas langsung menuju TKP dan berhasil menangkap pelaku.

Dihadapan petugas tersangka mengaku telah menjual pil haram itu seharga Rp. 20. 000 per 1 klip plastik berisikan 8 butir pul trex. Dalam penangkapan itu, petugas juga mendapati barang bukti uang hasil penjualan Rp. 175 ribu, 5 plastik klip vening masing – masing berisi 100 butir pil trex, 1 klip plastik berisi 5 butir pil trex, 1 kaleng warna putih berisi 329 pil trex, 1 kaleng putih kosong, 1 bok klip plastik bening ukuran besar, 1 bok plastik bening ukuran kecil, 1 HP Oppo F7 warna ungu.

Pelaku mengaku, bisa mendapatkan pil trex dari seseorang yang belum diketahui identitasnya di wilayah Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar. Bedasarkan bukti dan pengakuan itu, pelaku langsung diglandang ke Mapolsek Muncar untuk ditindak lebih lanjut.

Baca Juga:  Nyuri Motor, Warga Jember Ini Dikeler Polisi

“Pelaku kami tangkap berikut barang bukti tersebut di rumahnya pada Jumat 10 Januari 2020. Bedasarkan keterangan saksi dan pelaku berikut barang bukti, pelaku dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan,” tegas Iptu Eko Darmawan.

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman