News  

Reskrim Muncar Tangkap Pencuri Motor

Media Jatim

Mediajatim.com, Banyuwangi – Terduga pelaku pencurian motor di wilayah Muncar berinsial MH diringkus unit reskrim polsek setempat. Pria berusia 29 Tahun warga Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar ini ditangkap berikut barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy Nopol DK 5319 FAM warna merah kombinasi hitam milik Suyoto (61) warga Dusun Muncar Rt 003 Rw 001, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.

Banner Iklan Media Jatim

Kronologi penangkapan pelaku tersebut, Kapolsek Muncar Kompol Zaenuri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan menjelaskan, Sabtu (25/1/2020) sekitar Pukul 09.30 WIB sebelum memgantar istrinya ke pasar, korban memakir motor tersebut di halaman rumahnya dengan posisi kontak masih menancap. Setelah ditunggu lama, kemudian korban menuju dapur rumahnya untuk mengajak istrinya ke pasar.

Baca Juga:  Komunitas Explore Masalembu Sukses Gelar Sunatan Massal Gratis

Lalu, sekitar Pukul 10.00 WIB ketika korban keluar rumah bersama istrinya melihat motor yang terpakir tersebut raib. Kemudian korban bersama istrinya di bantu beberapa tetengganya mencari keberadaan motor miliknya di sekitaran rumahnya, namun motor korban tetap tidak ditemukan. Karena merasa kehilangan, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Mapoksek Muncar.

Usai mendapat laporan, polisi langsung menuju lokasi kejadian melakukan tindakan polisi. Bedasarkan keterangan saksi dan korban, tak berselang lama kemudian petugas berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti motor korban. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti selembar foto copy STNK dan 1 kontak motor tersebut.

Baca Juga:  Diduga Tak Terapkan Protokoler Covid-19, Kadis PUPR Situbondo Tolak Tunjukkan Surat Instruksi Menteri PUPR

“Beberapa saat setelah kejadian pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya berikut barang bukti kejahatan tersebut. Akibat tindakannya korban menelan kerugian kurang lebih senilai Rp. 15 juta. Dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP. Saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan,” tegas Iptu Eko Darmawan, Minggu (26/1/2020).

Reporter : Yudi Irawan

Redaktur : Sulaiman