News  

Direktur PDAM Delta Tirta Dijabat PJS Selama 5 Tahun, SAKA: Ini Cacat Hukum

Media Jatim

Mediajatim.com, Sidoarjo – Direktur Studi Advokasi Keuangan dan Aset (SAKA Nation) Kabupaten Sidoarjo mempertanyakan soal masa jabatan Pejabat Sementara (PJS) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Kabupaten Sidoarjo.

Menurutnya Direksi PDAM Delta Tirta dari 2016 sampai 2020 masih dijabat PJS, bahkan pengangkatan sampai diperbarui selama sembilan kali.

“Hal ini membuktikan bahwa pemerintah daerah belum mampu menyiapkan pengangkatan direksi yang baru, hingga diperpanjang sampai bulan Juni 2020,” kata Direktur SAKA Nation Sidoarjo, Abd. Basith dalam keterangan tertulisnya.

Padahal ketika mengacu pada Pemendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum bahwa jabatan PJS paling lama selama 6 bulan. Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sidoarjo yang juga menegaskan bahwa masa jabatan PJS berlaku paling lama 6 bulan.

Baca Juga:  DLHK Sidoarjo Ambil Sampel Air Sungai Pucang yang Bau Bio Solar

“Jadi perpanjangan masa jabatan sementara Direksi PDAM Delta Tirta daru bulan mei 2016 hingga sekarang tidak memiliki landasan hukum, dan bertentangan dengan Permendagri No 2 Tahun 2007,” ungkap Basith.

Ia juga menjelaskan bahwa masa jabatan PJS yang dari tahun 2016 hingga sekarang itu dijabat oleh orang yang sama dan tidak ada penjaringan untuk jabatan direktur yang baru.

“Kami berasumsi bahwa jabatan Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo terdapat pemerkosaan aturan hukum karena dipandang secara defakto menjadi Jabatan Direksi PDAM Delta Tirta Sidoarjo seumur hidup,” ujarnya.

Baca Juga:  Gerak Cepat, Realisasi DBHCHT Capai 51 Persen

Perlu diketahui sejak tahun 2016 hingga 2020 Jabatan Direktur PDAM Delta Tirta dijabat Abdul Basit Lao dengan status Pejabat Sementara dan diperkirakan dilakukan perpanjangan selama sembilan kali, hingga Juni Tahun 2020.

Reporter: Syaiful Bahri

Redaktur: Sulaiman