Produsen Pupuk Palsu Merk TSP 46 Berhasil di Ringkus Polresta Sidoarjo

Media Jatim

Media Jatim.com, Sidoarjo – Polresta Sidoarjo melalui unit pidsus satreskrim berhasil menangkap produsen pupuk palsu merk TSP 46 sebanyak 22 Ton di Jalan Arteri Porong Sidoarjo.

Banner Iklan Media Jatim

Tersangka yang diamankan atas nama Abdul Rochim (67), Warga asal kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto yang hendak mengirim pupuknya ke luar daerah luar Jawa.

“Tersangka ini mengaku sudah 14 tahun produksi pupuk palsu ini, mayoritas di pasarkan ke daerah Bali dan Sumatera,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumadji di Kantor Kapolres Sidoarjo, Selasa, (25/02/2020).

Tersangka Abdul Rochim ini memproduksi pupuk ini berdasarkan asumsi pribadinya yang dibantu sama keluarganya. Jadi bahan yang di gunakan itu Dolumit dan Karbon yang dicampur, lalu dijual di pasaran.

Baca Juga:  Muzammil Nilai Pernyataan Sekda Bondowoso Terkait Covid-19, Tak Etis

“Kalau musim tanam tersangka bisa produksi 1 Truk yang dibantu juga sama keluarganya, dan kemudian dijual dengan harga 50 ribu per satu sak. Dengan omset sekitar 250 juta pertahun,” ungkapnya.

Dalam operasi ini Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan satu unit truk merk Hino Nopol – BE-9443-CO yang bermuatun pupuk TSP sebanyak 440 sak atau 22 ton, satu unit mesin penggiling dan 2,1 ton Karbon dan 14,6 ton Dolomit sebagai bahan baku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ini tersangka dikenakan pasal 120 ayat (1) Jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU No, 03 tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 milyar.

Baca Juga:  Bawang Putih Mahal, Apakah Imbas Virus Corona?

Reporter: Syaiful Bahri

Redaktur: Zul