MSFC DISPLAY WEB

GP Ansor Pamekasan Perangi Hoaks Corona dengan Pendampingan Hukum

Media Jatim

MediaJatim.com, Pamekasan – Di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur diramaikan oleh peristiwa terdapat satu keluarga sakit. Oleh tetangganya yang iri, disebut ditulari virus corona. Akibatnya, keluarga tersebut tidak ada yang mendampingi, bahkan dijauhi.

“Kondisinya makin parah saat salah satu anggota keluarga tersebut meninggal, sampai orang takut untuk menurunkan jenazahnya dari ambulance, meski dokter menyatakan negatif Covid-19, tidak terjangkit virus Corona,” ungkap Wakil Sekretaris Pimpinan Cabang GP Ansor, Tabri, saat ditemui di kantor GP Ansor Pamekasan, Jalan R Abd Aziz Nomor 95, Jungcangcang, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Selasa (24/3).

Atas kondisi tersebut, tambah Tabri, pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor atau deklarasi pendampingan hukum terhadap keluarga korban hoaks Covid 19 sangat mendesak. Penegasan Tabri tersebut diamini oleh Ketua PC GP Ansor Pamekasan, Syafiuddin.

“Di kepengurusan PC GP Ansor Pamekasan juga terdapat beberapa pengacara. Mereka nantinya yang berperan aktif dalam pendampingan hukum terhadap korban hoaks Covit-19. Misal, ada keluarga dituduh Covid-19 dengan tujuan untuk bullying. Padahal sejatinya tidak terkena virus yang menyerang paru-paru tersebut,” ungkap Syafiuddin.

Baca Juga:  Turun dari Usulan Sebelumnya, KPU Sampang Kembali Ajukan Anggaran Pilkada 2024 Rp51 Miliar

Wakil Ketua DPRD Pamekasan tersebut mengakui, maraknya pemberitaan tentang meningkatnya jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) pandemik corona virus disease (covid-19), berdampak pada terjadinya tindakan penyimpangan sosial berupa penyebaran berita bohong oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Akibat banyaknya pihak yang merasa dirugikan oleh berita bohong atau hoaks tersebut, termasuk di antaranya pihak yang diberitakan terjangkit covid-19, membuat Syafiuddin beserta anggotanya menyiapkan pembentukan posko pendampingan hukum bagi korban hoaks. Tujuannya, agar bisa melakukan pembelaan atas apa yang telah merugikan tersebut.

“Kami GP Ansor akan mengabdi kepada masyarakat atau korban yang terdampak biasan akibat berita bohong tersebut. Dalam waktu dekat akan membentuk posko penanganan berita hoaks bagi korban hoaks,” bebernya.

Mereka yang terkena hoaks, tegas Syafiuddin, sama halnya dengan terjerat fitnah, di mana orang yang tidak terjangkit covid-19 dikatakan terjangkit, jelas hal itu merugikan pihak yang bersangkutan dan perlu diadvokasi. GP Ansor harus terdepan dalam merespon itu.

Baca Juga:  Galian C di Desa Gadu Barat Ilegal

Lebih lanjut Syafiuddin mengatakan, pentingnya privasi setiap orang perlu untuk dijaga, banyak pihak yang tidak ingin privasinya diketahui oleh orang banyak. Apalagi hal itu merupakan berita bohong tentang covid-19.

Banner Iklan Media Jatim

Syafiuddin menekankan, privasi korban virus corona merupakan hal mutlak, seperti identitas diri dan identitas keluarga yang bersangkutan. Oleh karena itu, menyebarkan informasi itu, utamanya berita bohong atau hoaks, merupakan tindakan pidana.

“Kita harus menghargai privasi orang lain, karena hoaks ini banyak pihak yang dirugikan, privasi mereka jadi terungkap karena berita bohong ini, jelas mereka merasa risih, dan merasa dirugikan, tindakan tersebut adalah tindakan yang bisa dipidanakan,” pungkasnya.

Selain menyiapkan posko pendampingam hukum, GP Ansor Pamekasan juga bersiap melakukan lenyemprotan disinfektan, baik bersifat mandiri maupun bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“GP Ansor Pamekasan juga mengetengahkan pembentukan relawan penanganan jika ada kejadian jenazah positif Covid-19. Selain itu, juga melakukan pendampingan psikologis terhadap keluarga positif Covid-19,” tukasnya.

Reporter: A6

Redaktur: Zul