KDS Situbondo Tetap Buka, Pemkab dan APH Diduga Tebang Pilih

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Sudah jelas diatur dalam Undang-Undang, bagi para pihak yang tidak menuruti imbauan Kepolisian untuk membubarkan diri dari kerumunan massa akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP, Tentang Pembubaran Massa Merupakan Bagian dari Pencegahan Penyebaran Virus Corona. Jadi, barang siapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang yang saat ini melaksanakan tugas, dapat dijerat pidana.

Situbondo sudah ditetapkan sebagai daerah zona merah penyebaran Covid-19 oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Mapolres mengaku sudah melakukan imbauan, bahkan membubarkan masyarakat yang berada di tempat Kerumunan.

Akan tetapi berbeda dengan keadaan di lapangan, berdasarkan pantauan Media Jatim, masih ada tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa masih beroperasi dan belum ada tindakan tegas dari pihak terkait, seperti KDS Dept Store Situbondo.

Hal tersebut mendapat sorotan dari masyarakat Situbondo, pasalnya Maklumat Kapolri sudah sangat jelas mengimbau dan itu berlaku bagi seluruh daerah di Indonesia. Sedangkan Swalayan KDS Dept Store terpantau masih melayani beroperasi.

Baca Juga:  UNIRA Peduli: Pembagian Sembako untuk Ketahanan Pangan Dampak Covid-19

“Pengajian sudah diberhentikan sementara, pernikahan juga, bahkan sholat jumat pun sudah diberhentikan sementara, tetapi mengapa Swalayan KDS Situbondo kok tetap buka?,” tanya Sekjend LPK Jatim Situbondo Imam Buchori, Sabtu (28/3/2020).

Lanjutnya, Maklumat Kapolri sudah mengimbau bahwa dilarang adanya keramaian dan akan membubarkan jika masih memaksakan ada keramaian atau sebuah perkumpulan. Bahkan Ormas sebesar Nahdlatul Ulama pun melaksanakan imbauan itu dengan menggagalkan semua kegiatan yang sudah diagendakan sebelumnya, seperti pengajian dan lainnya.

“Saya heran, kenapa Swalayan KDS masih saja buka?, Padahal dari banyaknya karyawannya saja sudah menimbulkan kerumunan, apalagi ditambah pengunjung,” sambungnya dengan nada kecewa.

Saat dikonfirmasi, Satpam KDS Dept Store Situbondo Muhammad Ivan Rasidi mengaku hingga saat ini belum ada imbauan dari Pemerintah Kabupaten maupun pihak terkait lainnya untuk menutup tempat tersebut.

“Belum ada himbauan dari pihak  maupun dari Pemkab untuk menutup KDS Situbondo ini,” tukasnya, Sabtu (28/3/2020).

Banner Iklan Media Jatim

Menanggapi hal itu, Ketua LPK Jatim Situbondo Misyono meminta pihak Pemkab maupun Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak tebang pilih terhadap para pelaku usaha. Karena selain alasan untuk mencegah Covid-19, menurutnya, ini bisa dikatakan perlakuan yang tidak adil bagi pelaku usaha lainnya.

Baca Juga:  Ekonomi Merosot Tajam Akibat Corona, Warga Situbondo Banyak Mengeluh

“Jika memang sudah ada imbauan misalkan, terus kenapa masih saja tetap dibuka?. Padahal jelas ini sudah masuk kategori melanggar Imbauan dari Kapolri dan Pemerintah,” Tegas Misyono.

Ia berharap, pihak terkait segera mengambil tindakan tegas. Jika terus dibiarkan seperti ini, pelaku usaha lainnya juga bisa ikut-ikutan membuka usahanya kembali.

“Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum itu harus berlaku adil dan tidak tebang pilih antara pengusaha kecil dan pengusaha elit. Imbauan Pemerintah dan Kapolri sudah jelas dan itu semua demi memutus penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul