Polresta Sidoarjo Minta Kepala Desa Tak Ragu Gunakan Dana Desa untuk Covid-19

Media Jatim

MediaJatim.com, Sidoarjo – Dana Desa dapat digunakan untuk penanganan covid-19. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19.

Namun di Kabupaten Sidoarjo masih banyak kepala desa yang masih ragu dalam membelanjakan Dana Desa untuk menanggulangi covid-19. Alasannya sederhana, mereka takut berurusan dengan Aparat penegak hukum.

Menanggapi hal itu Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji meminta para kepala desa tidak perlu takut lagi, asalkan penggunaan sesuai dengan apa yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

“Jangan takut lagi, karena Permendes juga sudah ada. Bahwa memang periode pertama pencairan dana desa itu dipergunakan untuk kepentingan pengendalian Covid-19,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji , dalam Rapat bersama gugus tugas dan Panitia Kerja dampak penanganan Covid-19 DPRD Sidoarjo, di Ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Sabtu (18/4/2020).

Baca Juga:  Bupati Pamekasan: Anggota Legislatif Harus Jadi Panutan Masyarakat

Diakui Kombespol Sumardji, masih banyak kepala desa yang takut dan ragu menggunakan anggaran dana desa dan alokasi dana desa karena alasan hukum.

“Dengan kondisi mewabahnya Covid-19, jangan takut mengalihkan dana desa untuk penanganan, yang pembelanjaannya terperinci dan jelas. Tidak memperkaya diri sendiri,” jelasnya.

Plt Bupati Sidoarjo Nur Achmad Syaifudin yang juga ketua gugus tugas penanganan Covid-19 menjelaskan, payung hukum juga sudah diberikan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam penggunaan anggaran Covid-19.

Para Kades diminta semaksimal mungkin dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19 dan tak usah dikaitkan dengan permasalahan sebelum merabaknya virus tersebut di Sidoarjo.

Baca Juga:  GKNI Siap Menangkan Mas Kelana di Pilkada Sidoarjo

“Polresta Sidoarjo beserta Kejaksaan Negeri Sidoarjo siap membackup. jika masih saja ragu dan takut dalam penggunaan anggaran hal tersebut bisa saja mendasari ada niat buruk dalam mengalokasikan anggaran,” ujar Plt Bupati Sidoarjo.

Perlu diketahui, Pemkab Sidoarjo menggelontorkan anggaran yang cukup besar dalam menangani Covid-19. Jumlah anggaran tersebut mencapai Rp114.357.425.156, anggaran tersebut didistribusikan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Reporter: Syaiful Bahri

Redaktur: Sulaiman