Diduga Kuat Oknum Kades di Situbondo Jadi Timses Bacalon Petahana

Media Jatim
Ilustrasi Oknum Kepala Desa. (Ist)

MediaJatim.com, Situbondo – Proses demokrasi di Indonesia tampak semakin hari semakin menunjukan ke arah yang lebih positif. Ini ditandai dengan adanya penguatan secara aturan untuk masyarakat, penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Selain daripada itu peran dari TNI, Polri dan Pejabat Negara pun kian dibatasi. Pembatasan ini dikarenakan kekhawatiran unsur-unsur tersebut menyalahgunakan wewenangnya (Abuse of Power) sebagai abdi negara.

Namun menurut Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto, seringkali peran yang diamanatkan oleh Undang-Undang tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Banyak para Kepala Desa yang masih memanfaatkan jabatannya untuk mendukung salah satu calon kandidat dalam Pemilihan Umum, seperti Pilkada, Pilgub, Pileg dan Pilpres.

Tindakan yang tidak selayaknya dilakukan itu sedang marak-maraknya terjadi di Kabupaten Situbondo yang sebentar lagi akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah atau Bupati-Wakil Bupati. Beberapa oknum Kepala Desa diduga kuat mendukung Calon Petahana yang sudah digadang-gadang akan maju kembali di momentum Pilkada tahun ini.

“Perbuatan itu jelas akan merugikan, akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat dan memicu terjadinya konflik horizontal serta membuat masyarakat desa akan terkotak-kotak. Tindakan oknum Kades ini juga akan merugikan calon lainnya,” jelas Ketum LSM Siti Jenar Eko Febrianto, Jumat malam (1/5/2020).

Memang akhir-akhir ini banyak kandidat baik yang akan mencalonkan sebagai kepala daeerah maupun maju sebagai calon anggota legislatif yang memanfaatkan Kepala Desa sebagai ‘Vote Getter’ untuk mendulang suara sebanyak-banyaknya.

Baca Juga:  FPM Ancam Laporkan PBB Gratis ke KPK

Kata Eko, alasan ini memang tidak salah, karena sebagai Kepala Desa dirinya dianggap sebagai representasi dari suatu wilayah dan mempunyai banyak masa, terlebih apabila Kepala Desa tersebut dinilai baik oleh masyarakat. Bukan hanya kandidat yang meminta Kepala Desa untuk menjadi bagian dari tim pemenangannya, tetapi Kepala Desa sendiri banyak juga yang menawarkan langsung sebagai tim pemenangan seorang kandidat. Motivasinya adalah agar Kepala Desa tersebut mendapatkan imbal balik ketika si kandidat terpilih.

Padahal sudah diatur dalam aturan terbaru mengenai batasan atau larangan Kepala Desa melakukan politik praktis yang tertuang dalam Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” beber Eko.

Ia menambahkan, dalam aturan tersebut sudah jelas bahwa seorang Kepala Desa dilarang keras membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Sedangkan sanksinya terdapat dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Banner Iklan Media Jatim

“Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, terancam pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit 600.000 ribu Rupiah atau paling banyak 6 juta Rupiah,” imbuhnya.

Baca Juga:  LPK Jatim Situbondo Dukung LSM Siti Jenar Minta APH Tetap Pantau Dugaan Korupsi

Memang dalam aturan tersebut, tegas Eko, tidak disebutkan secara rinci apa saja yang termasuk kedalam keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, tetapi kita bisa mengambil salah satu contoh tindakan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Panji. Ia sudah terindikasi kuat sebagai Tim Koordinator salah satu Bacalon Bupati Situbondo dengan sebutan PANDAWA LIMA.

Tindakannya terungkap berdasarkan pengakuan beberapa Kades lainnya di Kecamatan Panji. Mereka mengaku sudah disiapkan sebagai tim pemenangan salah satu Bacalon di Pilkada Situbondo dari unsur incumbent atau petahana.

“Saya sangat menyayangkan perbuatan ini bisa terjadi. Padahal jelas merupakan perbuatan yang melawan hukum dan mencederai etika sebagai pelayan masyarakat dan proses demokrasi. Mereka seharusnya berada di posisi netral,” pungkasnya.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul

Respon (1)

  1. Akan terjadi simbiosis “mutualisme”, pada saat nantinya kades pendukung ada masalah dalam pemerintahannya maka dia merasa ada yang akan “MELINDUNGI”, bayangkan macam pemeritahan apa yang terjadi klau dari tingkat bawah sudah terjadi konspirasi, yang menjadi korban rakyatnya,

Komentar ditutup.