Bersama Perangi Covid-19, Bukan Justru Menyalahkan Pemerintah

MediaJatim.com, Situbondo – Pasien positif Covid-19 di Kabupaten Situbondo saat ini sudah mulai menurun drastis, dari angka positif 12 orang kini hanya menjadi 2 orang. Tapi keberhasilan ini hanya dipandang sebelah mata saja, masih banyak respon negatif dari oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat. Merrka tidak henti-hentinya mendramatisir keadaan.

Hal itu yang membuat Ketua Umum Lsm Siti Jenar angkat bicara dan memaparkan tentang Maklumat Kapolri dan UU Kesehatan. Menurutnya, mereka yang seharus ini pintar mengkritik belum tentu mengerti dengan kondisi yang sebenarnya.

Ia mengingatkan dengan tegas bahwa dalam Maklumat Kapolri tidak ada perintah atau larangan masyarakat berbelanja di pusat perbelanjaan dan imbauan menutup sentra industri. Makanya hingga saat ini pusat perbelanjaan dan sentra industri masih boleh buka dan beraktivitas.

“Karena termasuk ada giat ekonomi di dalamnya. Kalau ditutup, apa gak kita ikut membunuh perekonomian mereka yakni masyarakat atau para karyawan serta buruh ada dampak multi player effect di sana.

Ada satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam kita menangani dan menyikapi dampak pandemi Covid-19 ini, baik dari sisi kesehatan dan ekonomi. Yang sama-sama harus kita perhatikan, kondisi sosial masyarakat saat ini. Maka, jika ada yang mengatakan itu pusat perbelanjaan dan industri itu melanggar maklumat Kapolri, saya ini kira kurang pas,” jelas Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto, Senin (11/5/2020).

Lebih lanjut pria kelahiran Besuki itu menyebutkan, Kapolri memang telah mengeluarkan maklumat, namun itu hanya sebatas pengumuman biasa, bukan sebuah perintah tegas yang berkekuatan hukum untuk menjatuhkan sanksi pada pelanggar.

Baca Juga:  Sebelum Libur Ramadhan, Santri As-Syahidul Kabir Gelar Istighosah

“Maklumat itu sejatinya pengumuman tidak lebih dari pada itu, jadi mengumumkan sesuatu. Jika kita lihat isi Maklumat Kapolri itu bukan suatu perintah yang tegas dan juga tidak ada sanksinya.

Kita lihat, misalnya pada perwira polisi di Jakarta yang menyelenggarakan pesta perkawinan, kan tidak bisa diambil tindakan apa-apa kepada polisi itu kecuali dia dipindahtugaskan karena tidak ditemukan tindakan ada indisipliner yang mengharuskan dipecat atau sebagainya. Apalagi itu mau diberlakukan kepada masyarakat,” paparnya.

Katanya, jika kemudian ada resistensi dari masyarakat ketika aparat penegak hukum menjalankan tugasnya, maka aparat penegak hukum tidak punya dasar hukum untuk menguatkan tindakannya.

Banner Iklan Media Jatim

“Sehingga kalau terjadi perlawanan, orang kumpul ramai-ramai mau dagang atau ojek, dibubarkan polisi terus mereka melakukan perlawanan agak susah polisi mengatakan apa dasar hukum mereka melakukan tindakan pelarangan itu, karena yang berlaku itu PSBB, bukan karantina wilayah apalagi hanya zona daerah yang menerapkan status physical distancing seperti Kabupaten Situbondo. Jadi tidak ada dasar hukumnya, itu titik lemah dari peraturan tentang PSBB,” tegas Eko Febrianto.

Pihaknya memang mengakui ada sanksi pidana dan denda dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, misalnya Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Terkait Karantina Kesehatan, di mana pelanggar terancam pidana kurungan penjara maksimal 1 tahun dan denda paling banyak 100 juta Rupiah. Namun, sanksi itu hanya bisa diberikan jika diberlakukan karantina wilayah nukan PSBB dan physical distancing.

“Konteksnya karantina wilayah, bukan dalam konteks PSBB, kalau PSBB tidak ada sanksi. Apalagi kalau kita berbicara Kabupaten Situbondo yang mana jelas Kabupaten Situbondo ini masih menerapkan physical distancing ini,” tandasnya.

Baca Juga:  Sikapi Covid-19, GP Ansor Jatim: Hentikan Kegiatan Kemanusiaan Tanpa APD!

Indonesia memiliki Tiga UU yang dapat digunakan dalam konteks menghadapi pandemi Covid-19. Tiga UU tersebut yakni UU Kesehatan, UU Wabah Penyakit, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Kalau kita mengacu pada UU tentang wabah penyakit ada sanksi pidananya, tapi yang diterapkan oleh pemerintah bukan itu sekarang, melainkan yang diterapkan itu UU tentang Kekarantinaan Kesehatan itu sebagai acuan diterbitkannya PP mengenai PSBB di beberapa daerah. Kita coba ambil contoh di Jawa timur saja, seperti Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, jadi tidak mengacu pada UU Kesehatan maupun UU Wabah Penyakit,” imbuh Eko sapaan akrabnya.

Aparat penegak hukum seperti polisi, tambah Eko, baru bisa bertindak tegas apabila pemerintah menjalankan karantina wilayah sebagaimana yang ada dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Nah Kalau kita baca UU Kekarantinaan Kesehatan saja, sanksi-sanksi pidana itu sama sekali tidak ada dalam PSBB, apalagi yang hanya berstatus physical distancing seperti kita di Kabupaten Situbondo ini. Polisi itu baru bisa dilibatkan apabila pemerintah pusat atau daerah memberlakukan karantina wilayah. Lalu di situ ada kewenangan polisi untuk bertindak. Ayolah dalam persoalan pandemi ini kita harus saling membantu menjadikan Covid-19 sebagai musuh bersama, jangan ada pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan momentum dengan cara menekan pemerintah. Ini akhirnya menjadi tidak elok,” tutupnya geram.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul

Banner Iklan Media Jatim