MSFC DISPLAY WEB

Polemik Pemberitaan Kades Sumberkolak, Akibat Tidak Sesuai Tupoksi Kelembagaan

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Pemberitaan Kepala Desa Sumberkolak yang diduga lepas tangan terhadap Desanya yang ramai diberitakan di beberapa Media Online itu tidak salah.

Demikian yang ditegaskan Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto, Minggu (10/9/2020). Menurutnya, polemik itu hanya saja berawal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menjadi narasumber. Lembaga itu adalah Lembaga Perlindungan Konsumen yang malah menginvestigasi permasalahan Pemerintahan Desa, ini sudah tidak sesuai dengan tupoksi kelembagaannya.

“Pemberitaan itu tidak salah, dimana kita sebagai fungsi kontrol dari masyarakat jika ada kelalaian di Pemerintahan Desa wajib kita memberikan arahan dan kritikan, bisa melalui media massa maupun elektronik. Tapi lucunya dalam kasus ini, narasumber yang menjadi fungsi kontrol utama ini tidak sesuai dengan fungsinya, dimana Lembaga Perlindungan Konsumen malah masuk ke urusan Pemerintahan Desa (Pemdes), bingung kan?,” ujarnya.

Aktivis kelahiran Besuki ini berharap, hadirnya aktivis di masyarakat tidak boleh terkesan negatif. Aktivis harus bisa memyelesaikan masalah, bukan justru sebaliknya menjadi pembuat masalah.

Baca Juga:  Nayla Baddrut Tamam Dikukuhkan Jadi Bunda Baca

“Ayolah teman-teman aktivis, jangan membuat semua aktivis ini di pandang negatif oleh masyarakat. Jangan menjadi menjadi aktivis yang sok tahu, sesuaikan dengan tupoksi Kelembagaannya sendiri.

Jika ingin mengurusi semua permasalahan, buatlah anggaran dasarnya yang mencakup keseluruhan agar sesuai dengan tupoksi-tupoksi kelembagaannya. Kalau seperti ini akan selalu ada pertikaian yang yang tidak diinginkan,” jelas Eko Febrianto.

Sedangkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo Edi Wiyono membenarkan LSM itu harus sesuai anggaran dasar kelembagaan.

“Memang seharusnya seperti itu, akan tetapi di saat saya ada undangan di Batam waktu lalu, saya sudah berbicara dengan Jendral Bakesbangpol. Sebenarnya Bakesbangpol selaku pembina LSM saat ini berbenturan dengan Kemenkumham RI. Sebab di saat pendirian, para Notaris langsung ke Kemenkumham RI tanpa melalui pihak kita. Ini yang menjadikan kita kebingungan untuk membina Lembaga-lembaga yang berada di kabupaten Situbondo ini,” kata Edi Wiyono, Minggu (10/5/2020).

Baca Juga:  Lawan Corona, Sinergitas Tiga Pilar Kelurahan Ardirejo Tak Perlu Diragukan

Setelah pandemi Covid-19 ini, pihaknya akan mengundang seluruh LSM di Kabupaten Situbondo guna melakukan pendataan dan pembinaan terhadap semua lembaga.

Banner Iklan Media Jatim

“Banyak lembaga-lembaga Di Kabupaten Situbondo ini, kurang lebih ada 300 Lembaga, tapi yang terdata saat ini hanya ada 100 lembaga. Lucunya, saat dilakukan pengecekan, banyak yang tidak memiliki kantor dan bahkan kantornya ada juga yang berubah menjadi salon rambut.

Saya juga akan secepatnya mengundang semua lembaga untuk melakukan pembinaan dan pendataan, nanti saya akan libatkan LSM Siti Jenar sebagai narasumber kami, akan tetapi masih menunggu pandemi Covid-19 di Kabupaten Situbondo ini berlalu. Tentunya nanti saya anggarkan segala sesuatunya,” paparnya.

Ia menilai insiden pemberitaan Kades Sumberkolak hanya insiden kecil saja, masih banyak insiden-insiden lain yang yang kasus sama hanya persoalan lembaga yang bertindak tidak sesuai anggaran dasar.

“Ini bagian kecil saja, masih banyak kasus serupa sebenarnya,” tukasnya.

Reporter: Irwan Suciono

Redaktur: Zul