Diduga Langgar UU ITE, Aktivis RB Dipolisikan

Media Jatim
Kuasa Hukum Kades Jetis, Supriyono. (Foto: Frengky/MJ)

MediaJatim.com, Situbondo – Hati-hati dalam menggunakan Media Sosial (Medsos), agar tidak seperti yang dialami salah satu aktivis Situbondo yang berinisial RB. Ia dilaporkan ke polisi oleh Kepala Desa Jetis Fadlan akibat postingannya di Facebook yang dinilai melakukan pencemaran nama baik.

Akun Facebook yang diduga milik RB itu diketahui memposting tudingan terhadap Kepala Desa Jetis, Kecamatan Besuki Fadlan melakukan penyelewengan dalam pembagian sembako di Program Keluarga Harapan (PKH).

“Permasalahannya diduga Akun Facebook milik inisial RB menulis status di Facebooknya. Melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Kepala Desa Jetis Bapak Fadlan, dengan menuding Kepala Desa melakukan penyelewengan dalam pembagian sembako PKH yang seharusnya 15 Kg beras dibagikan 10 Kg saja. Ini tanpa adanya konfirmasi langsung kepada Kepala Desa, hal tersebut membuat Kepala Desa geram,” ujar Supriyono selaku kuasa hukum Kades Fadlan saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga:  Berantas Rokok Ilegal, Pemkab Sumenep dan Bea Cukai Siapkan Anggaran Rp175 Juta

Supriyono menjelaskan, bahwasanya tuduhan RB kepada Kepala Desa Fadlan itu tidak sesuai dengan kenyataan yang di lapangan.

“Yang dikatakan RB terkait pembagian 10 Kg beras PKH itu memang benar, tapi yang 5 Kg itu dibelikan bahan-bahan lain dengan anggaran yang sama terhitung 15 Kg. Jadi itu sangat merugikan Kepala Desa Fadlan,” jelasnya.

Permasalahan ini, tambah Supriyono, sudah dilimpahkan ke Polres Situbondo melalui proses hukum yang ada, tapi tetap menggunakan praduga yang tidak merugikan kedua belah pihak.

“Permasalahan ini sudah kami laporkan ke aparat penegak hukum (APH), akan tetapi karena pencemaran nama baiknya dilakukan melalui media sosial jadi kami laporkan sesuai pencemaran nama baik yang melanggar UU ITE, yang sudah diatur di KUHP,” tegasnya.

Baca Juga:  Maling Ikan di Muncar Terciduk, 1 Kabur

Sedangkan di tempat terpisah, RB mengatakan belum ada panggilan terkait permasalahan dugaan pencemaran nama baik itu.

“Sampai saat ini saya masih belum ada panggilan, jadi setelah dipanggil saja kalau mau Konfirmasi,” katanya melalui pesan singkat.

Banner Iklan Media Jatim

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul