DPUPR Situbondo Prank Penyedia Jasa, 9 Paket Lelang Dibatalkan Sepihak

Media Jatim

MediaJatim.com, Situbondo – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Situbondo membatalkan proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020. Yaitu 9 paket pekerjaan yang telah dilelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan telah dalam tahapan evaluasi namun tiba – tiba dibatalkan sepihak oleh pihak Kelompok Kerja (Pokja) pada bagian Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Situbondo.

“Saya tidak paham, mengapa proses lelang tiba-tiba dibatalkan, walaupun ada surat pemberitahuan namun tahapan itu telah sampai pada evaluasi penawaran. Banyak biaya yang telah kami keluarkan, tenaga dan waktu namun dibatalkan sepihak,” kata seorang peserta lelang yang enggan namanya disebutkan, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga:  Ombudsman RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi Awasi Pelayanan Publik

Paket pekerjaan tersebut merupakan satu-satunya harapan bagi rekanan penyedia jasa di tengah pandemi Covid-19 ini, karena kebanyakan rekanan penyedia jasa kontruksi tidak memiliki profesi lain dan sumber pendapatan yang lain.

“Musnah sudah harapan kami satu-satu nya, jika memang dengan alasan dipangkas mengapa tidak dari awal, mengapa sampai masuk dalam proses lelang, ini namanya kan bohong, Mas,” tambah rekanan yang bergerak di Bidang Sipil ini.

Sementara itu dihubungi terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Situbondo Gatot Siswoyo selalu mengelak enggan menanggapi dengan alasan sibuk tugas lapangan.

Baca Juga:  ASKAB Dukung Kades Gumirih

Padahal kebijakan yang dikeluarkan sangat berdampak bukan hanya pada kesinambungan pembangunan di Situbondo namun juga sangat berdampak rekanan penyedia jasa.

Reporter: Frengky

Redaktur: Zul