Jelang Hadapi Kenormalan Baru, Bupati Bondowoso Keluarkan Perbup

Media Jatim

MediaJatim.com, Bondowoso – Menjelang penerepan New Normal, Pemerintah Kabupaten Bondowoso memastikan bahwa masyarakat sudah bisa melaksanakan kegiatan resepsi pernikahan, khitanan, dan walimahan.

Banner Iklan Media Jatim

Namun demikian, dalam pelaksanaannya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Serta berpedoman pada aturan kegiatan masyarakat yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 50 Tahun 2020.

Ahmad selaku Kepala Bagian Hukum, Pemerintah Daerah Bondowoso menerangkan, dalam acara sosialisasi Perbup No. 50 tahun 2020, di Pendopo Bupati, Rabu (22/7/2020). Ia mengatakan, dalam Perbup itu diterangkan bahwa kegiatan resepsi pernikahan dan sejenisnya wajib patuh dan taat memperhatikan protokol kesehatan minimal. Yang salah satu ketentuannya adalah jumlah undangannya dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga:  Duka Mendalam Garda Bangsa Pamekasan

“Undangannya juga diatur, bagaimana supaya ada pengaturan waktu, tidak bersamaan dalam satu waktu,” urainya.

Adapun, untuk waktu pelaksanaannya diberi durasi hanya sekitar tiga jam.

Untuk pemberitahuan kegiatan kepada Gugus Tugas wajib disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum acara dilaksanakan. Dalam pemberitahuan itu ada beberapa hal yang disampaikan. Mulai dari, tempa, waktu, jenis kegiatan, jumlah peserta, kapasitas lokasi, dan surat pernyataan siap mematuhi protokol kesehatan

Sementara Komandan Kodim 0822, Letkol Inf. Jadi yang turut serta dalam acara tersebut menerangkan, untuk izin acara bisa dilakukan melalui Gugus Tugas baik di desa, kecamatan atau pun Kabupaten. Menyesuaikan dengan tingkat kegiatannya.

Baca Juga:  Pasar Benculuk Ludes Dilalap Si Jago Merah

Namun, manakala dalam pelaksanaannya terdapat permasalahan nanti disampaikan ke Gugas Pemkab.

“Kalau peraturan-peraturan yang dulu kan harusnya ke Polres. Karena ini spesial, khusus dalam situasi pandemi nanti ada Gugus Tugas,” jelasnya.

Untuk diketahui bahwa Pemerintah Daerah Bondowoso telah membentuk Peraturan Bupati Perbup Nomor 50 tahun 2020 terkait pedoman kegiatan kemasyarakatan di tengah pandemi Covid-19 sejak 10 Juli 2020 lalu itu menetapkan pedoman terkait lima hal. Yakni, kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan, ekonomi perdagangan dan industri, serta pariwisata.

Reporter: Nanang

Redaktur: Zul