MEDIA JATIM | Banyuwangi – Nasip malang menimpa R. Suwoko, warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring. Gara – gara pinjaman kurang lebih Rp. 900 juta di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Millenium Artha Niaga (Milan), sebuah rumah dan dua bidang tanah miliknya yang dijadikan agunan dalam pinjaman disita pihak koperasi Cabang Sumberayu, Kecamatan Muncar, tersebut.
Tidak hanya itu, meski asetnya sudah disita dan dilakukan lelang, pihak Koperasi Milan kembali menggungat perdata R. Suwoko ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, karena masih memiliki tunggakan sisa hutang plus bunga serta denda senilai Rp. 1,6 milyar lebih. Kendati demikian, pihak koperasi dalam gugatan yang diajukan, meminta R. Suwoko tetap membayar Rp. 900 juta.
Moh. Firdaus Yulianto, S.H. kuasa hukum R. Suwoko menjelaskan, perkara perdata yang dihadapi kliennya berawal saat mengajukan pinjaman uang ke KSP Milan dengan tiga kali proses pencairan senilai kurang lebih Rp. 900 juta, pada akhir tahun 2014.
Dari pinjaman itu, kliennya menjaminkan rumah seluas 206 m2 berada di pinggir jalan raya jalur provinsi, tepatnya di selatan Koramil Srono, dan dua bidang tanah masing – masing seluas 1.510 m2, dan 2465 m2 di belakang Universitas Bhakti Indonesia (UBI), Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring.
“Menurut klien kami jika ditaksir nilai agunannya melebihi dari nilai pinjaman,” jelas Firdaus, ke sejumlah media usai sidang pertama agenda pembacaan gugatan di Ruang Sidang Cakra PN Banyuwangi, Selasa (10/11/2020).
Ditengah pinjaman itu, usaha jual – beli pakaian yang ditekuni kliennya kolep. Dari hal itu, R. Suwoko tak mampu membayar hingga dinyatakan wanprestasi. Akibatnya, tiga obyek agunannya itu disita eksekusi, lalu dilelang pada tahun 2015.
“Pada saat proses aanmaning Tahun 2015, klien kami dipanggil PN Banyuwangi dan menyetujui jika ketiga obyek agunanya tersebut disita dan dilelangkan dengan harapan dapat melunasi seluruh hutangnya. Setelah itu, klien kami tidak diberitahu hasil lelang penjualan ketiga obyek jaminan hutangnya tersebut,” terangnya.
Lanjut Firdaus, tiba – tiba KSP Milan melayangkan gugatan perdata terhadap klienya terkait masalah hutang – piutang tersebut ke PN Banyuwangi, pada bulan Oktober 2020. Mereka meminta R. Suwoko membayar Rp. 900 Juta dari nilai kerugian Rp. 1,6 milyar dengan pertimbangan hasil lelang ketiga obyek jaminanya tidak cukup melunasi hutang.
“Inilah yang menjadi pertanyaan kami. Jika agunan klien kami dinilai tidak mencukupi mengapa dulu pinjaman itu direalisasi. Lalu mengapa selama rentan waktu tahun 2015 – 2020, klien kami tak pernah dapat pemberitahuan, teguran atau somasi terkait hutang piutangnya, dan tiba – tiba mendapat gugatan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, kata Firdaus, pihak Koperasi Milan meminta PN Banyuwangi yang disebutkan dalam gugatan, untuk menyita tiga aset lain yang dianggap milik kliennya jika tidak mampu membayar sesuai gugatanya tersebut.
“Padahal saat proses hutang piutang dulu tiga aset yang dianggap milik klien kami itu tidak turut dijadikan agunan,” jelas Firdaus.
Sementara itu, Setyo Wicaksono perwakilan dari KSP Milan Cabang Sumberayu Kecamatan Muncar mengatakan, gugatan perdata tersebut merupakan buntut dari tidak ada penyelesaian masalah hutang – piutang R. Suwoko, pada tahun 2014 lalu.
Menurutnya, meski pihak KSP Milan sendiri telah menyita dan melelang agunan milik R. Suwoko, namun hasil lelang tidak mencukupi untuk menutup hutangnya. Sehingga, pihaknya melayangkan gugatan perdata ke PN Banyuwangi.
“Sebenarnya pinjaman ini sudah lama pada tahun 2014. Karena tidak ada penyelesaian, sampai proses lelang dan hasil lelangnyapun tidak mencukupi dari nilai hutangnya,” kata Setyo.
Meski demikian, saat ditanya hasil lelang agunan milik R. Suwoko pada tahun 2015 lalu, pihak KSP Milan tersebut enggan mengunggakan ke media.
“Karena ini sudah masuk ranah persidangan perdata, kita akan ungkapkan di depan majelis,” pungkas Setyo Wicaksono.
Pewarta : M. Yudi Irawan
Redaktur : Sulaiman