Polres Pasuruan Sukses Tangkap Pencuri Kelas Berat

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Pamekasan – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menggelandang pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Tersangka utamanya bernama Syaifulloh (44), warga Desa Sungi Kulon, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Saat beraksi pelaku beserta komplotannya kerap membawa celurit dan bondet (bom untuk ikan) untuk mengancam korbannya.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Selasa (2/2/2021) mengatakan, tersangka Syaifulloh selama 2020 lalu sudah beroperasi di empat tempat berbeda. Yakni Kejayan, Tutur, Puspo, dan Purwodadi.

Baca Juga:  SKK Migas Beberkan Peningkatan Signifikan Produksi Gas, Namun Tak Terserap Penuh Industri di Jabanusa

“Pelaku terbukti empat kali melakukan curat dan curas di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dengan mengancam korban menggunakan sajam,” tutu AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Saat melancarkan aksinya, Syaifullah dibantu rekannya. Yaitu, Rosid dan Sodikin mengawasi keadaan sekitar. Syaifullah dibantu Surito sebagai eksekutor, sedangkan Maryam menunggu di mobil, modus aksinya dengan cara merusak kunci setir mobil curiannya.

Dari setiap penjualan hasil curian, Syaifulloh dan Marsam masing-masing mendapatkan Rp2,5 juta, lalu sisanya dibagikan kepada pelaku lainnya.

“Komplotan Syaifulloh dijerat pasal pidana 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara. Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga:  Kecanduan Game Online, Penjual Bakso di Bangkalan Nekat Bobol Kotak Amal dan Koperasi

Dua pasal lainnya, Pasal 2 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang tentang kepemilikan sajam tanpa izin dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, maksimal 20 tahun penjara.

“Pelaku Syaifulloh akan dituntut maksimal 20 Tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Reporter: Andre

Redaktur: Zul