MEDIAJATIM.COM | Sumenep – Bis dengan nomor polisi M 7548 UA nekat mengangkut 45 peziarah dari desa Legung, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Sabtu dini hari (15/5).
Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP, menghentikan dan meminta rombongan yang akan berziarah ke wali lima ini untuk putar balik saat penyekatan dilakukan di akses jalan nasional Sumenep – Pamekasan.
“Karena kami tidak mengantongi surat bebas Covid 19,” tutur Saidi, ketua rombongan pada mediajatim.com.
Saidi menambahkan, tidak ada pemberitahuan dari penyedia Bis untuk menyiapkan surat bebas Covid-19. Saat rombongan peziarah berusaha untuk mendapatkan surat rapid test di puskesmas setempat, ternyata sedang tutup.
“Soalnya baru kemarin ini pemberitahuannya, harus mengantongi izin rapid test sama surat keterangan dari kepala desa,” kilahnya.
Di lokasi penyekatan, petugas meminta keterangan dari ketua rombongan dan sopir Bis. Selain itu, petugas juga memberikan penjelasan kepada seluruh peziarah yang ada di atas Bis, tentang larangan bepergian ke luar daerah. Tujuannya untuk memutus penyebaran Covid-19.
Tampak seorang petugas kepolisian menaiki bis dan menyampaikan sejumlah aturan yang diberlakukan oleh pemerintah di tengah pandemi Covid-19 ini. Termasuk larangan untuk bepergian ke luar kota.
“Tadi dari yang calter Bis sudah kami beri pengertian dan dari POnya juga kami telepon, mereka mau kembali,” kata AKP Lamuji, Kasat Lantas Polres Sumenep di lokasi penyekatan.
Para peziarah ini, lanjut Lamuji, akan memasuki wilayah Tuban, Gresik, Surabaya dan Lamongan, yang saat ini juga sedang dilakukan penyekatan secara intensif.
“Tadi saya cek awal, memang ada keterangan dari kepala desa, kami sarankan rapid juga tadi,” pungkasnya.
Reporter: Ab
Redaktur: Sulaiman