MEDIAJATIM.COM, Surabaya – Komitmen Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Aliyadi Mustofa dalam melindungi petani tembakau bukan janji belaka. Berbagai upaya kongkret dilakukan. Salah satunya, pihaknya akan menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan petani tembakau.
Kegiatan itu akan digelar di Hotel Odaita, Pamekasan selama dua hari. Yakni, Senin dan Selasa (24-25/5/2021) mendatang. Para pemangku kebijakan serta ratusan petani tembakau di Madura akan dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Aliyadi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memiliki regulasi yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Yakni, Perda Nomor 5 Tahun 2015. Menurutnya, regulasi itu penting disosialisasikan kepada masyarakat.
Tujuannya, agar petani tembakau mengetahui hak yang dimiliki dalam bertata niaga. Dengan demikian, jika ada praktik yang tidak sesuai aturan, petani bisa berperan sebagai kontrol.
“Makanya kami akan gelar sosialisasi tentang regulasi ini agar petani paham aturan-aturan yang ada,” katanya, Selasa (18/5/2021).
Pria yang akrab disapa Gus Al itu berkomitmen memperjuangkan nasib petani. Bagi dia, antara petani dengan perusahaan harus saling menguntungkan. Sebab, pada hakikatnya, keduanya saling membutuhkan.
Menurutnya, perusahaan butuh bahan baku dari petani. Sementara petani butuh tembakaunya dibeli oleh perusahaan. Tapi, fakta yang terjadi selama ini, petani kerap dirugikan. Harga tembakau kerap tidak berpihak pada petani.
Oleh karenanya, butuh perlindungan dari pemerintah. Pemprov Jatim menjawab kebutuhan itu dengan menelurkan aturan yang sangat memihak pada petani.
“Kami komitmen terus berada di garda terdepan dalam melindungi dan memberdayakan para petani,” tukas politisi PKB itu. (km.id)