Bidik 48.000 Batang Rokok Ilegal untuk Dimusnahkan

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Pamekasan – Sebagian dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) yang diperoleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan akan dialokasikan untuk bidang penegakan hukum.

Dari total DBHCHT yang diperoleh Pemkab Pamekasan senilai Rp64,5 miliar, alokasi untuk bidang penegakan hukum mencapai 25 persen atau senilai Rp16,1 miliar.

Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Madura Tesar Pratama menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok bersama sejumlah pihak termasuk sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan.
Pemberantasan yang akan dilakukan yaitu berupa penyitaan rokok ilegal yang dijual di toko-toko. Serta imbauan kepada pemilik toko agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga:  Sambut ASEAN Games, KNPI Bondowoso Giring Bola Raksasa

Di samping itu, pihaknya akan meminta keterangannya sebagai bahan pemeriksaan. Sementara untuk tempat produksi rokok ilegal, seluruh hail produksi akan disita dan pemilik pabrik akan diperiksa siambi keterangannya oleh pihak kepolisian.

“Kami sudah bersinergi dengan Kepolisian Resor (Polres) dan semua organisai perangkat daerah (OPD),” ucap Tesar.

Bersama Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan, pihaknya menargetkan pemberantasan rokok ilegal sebanyak 48.000 batang rokok ilegal. Pemberatsan akan dilakukan dengan cara memusnahkannya. Tesar menjelaskan, pihaknya memiliki indicator penilaian kepada setiap daerah yang berhasil melakukan pemberantasan rokok ilegal.

Jika pemberantasan bisa dilakukan dengan memusnahkan rokok ilegal sebanyak 4.800 batang rokok, maka daerah tersebut mendapat nilai satu. Jika dapat memsunahkan 9.600 batang, maka pemerintah daerah tersebut akan mendapat nilai dua. Begitu pula untuk kelipatan seterusnya.

Baca Juga:  Pelatihan Linting Rokok Dinilai Membantu Kurangi Pengangguran

Anggaran yang dialokasikan untuk pemusnahan 48.000 batang rokok itu yaitu sebesar RpRp512 juta.
Namun, pihaknya akan melaksaknakan pemberantasan setelah melakukan pelacakan secara komprehensif melalui sejumlah informan yang telah disiapkan di masing-masing desa. Pihaknya masih akan melatih seluruh informan agar bisa mengoperasikan sistem informasi rokok ilegal (siroleg) yang telah disiapkan pemerintah.

“Tapi kami sudah mengantongi lokasi-lokasi peredaran rokok ilegal di pamekasan,” tukas Tesar.

Banner Iklan Media Jatim

Reporter: Zul

Redaktur: A6