Bupati Jember Sebut Aplikasi Tilik Desa Dorong Masyarakat Sadar Hukum

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Jember – Satu lagi fasilitas yang akan memanjakan warga Jember Jawa Timur, khususnya terkait dengan pelayanan hukum. Fasilitas tersebut diberi nama Aplikasi Tilik Desa. Aplikasi tersebut merupakan langkah PN Jember untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Menurut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jember, Marolop Simamora, dengan aplikasi itu, urusan-urusan yang terkait pelayanan administrasi, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor PN Jember, tapi cukup melalui aplikasi Tilik Desa.

“Misalnya pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana dan permohonan perbaikan nama pada akta kelahiran, cukup lewat apliaksi itu,” jelasnya saat Peluncuran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Online PN Jember-FH Unej dan Tilik Desa PN Jember-Pemkab Jember di gedung Serbaguna Fakultas Hukum Universitas Jember, Rabu (23/06/2021).

Baca Juga:  Proses Hukum Kasus Investasi Rp23 Miliar PT. Sumber Daya Bangkalan Mandek, Kejari Sebut Tak Perlu Tergesa-gesa

Sedangkan pos bantuan hukum, lanjutnya, merupakan wujud tanggung jawab PN Jember dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat secara gratis.

Di tempat yang sama, Bupati Jember H Hendy Siswanto menyambut baik langkah PN Jember dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara gratis. Dia menyatakan akan mempersiapkan perangkat untuk ditempatkan di setiap kecamatan guna mamfasilitasi masyarakat mendapatkan layanan ini.

Menruutnya, layanan tersebut mendorong masyarakat untuk lebih sadar hukum.

“Kami akan siapkan perangkat kerasnya di kecamatan-kecamatan, sehingga warga desa yang jauh dari kota bisa langsung menikmati layanan ini untuk mendapatkan kepastian hukum seadil-adilnya, wes wayahe masyarakat Jember sadar hukum,” ucapnya saat memberikan samabutan.

Baca Juga:  Tingkatkan SDM Sekdes, Pemkab Jember Gandeng Universitas Muhammadiyah

Reporter: Saedi

Redaktur: Sulaiman

Banner Iklan Media Jatim