MEDIAJATIM.COM | Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mendapatkan alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) di tahun 2021 sebesar Rp64,5 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk bidang penegakan hukum sebesar Rp16,1 miliar. Atau 25 persen dari total alokasi DBHCHT tahun 2021.
Salah satu program bidang penegakan hukum yaitu sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki program ini yaitu Bagian Administrasi dan Perekonomian Sekretriat Kabupaten (Setkab) Pamekasan. Program tersebut salah satunnya berupa kegiatan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Anggaran yang dialokasikann untuk kegiatan tersebut sebesar Rp731 juta lebih. Sub kegiatan dari kegiatan tersebut sebagaimana diatur oleh peraturan menteri dalam negeri (permendagri) yaitu berupa koordnasi, sinkronisasi dan evaluasi kebijakan pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan.
Kabag Administrasi dan Perekonomian Setkab Pamekasan Sri Puja Astutik menjelaskan, pihaknya bertugas memantau dan mengevaluasi seluruh OPD pengguna DBHCHT. Pihaknya bertugas memastikan seluruh OPD pengguna DBHCHT menggunakan anggaran sesuai peraturan menteri keuangan (PMK) dan Permendagri.
“Kesesuaian anggarannya sudah benar atau tidak. Terus setelah masuk ke SIPD sudah sesuai dengan permendagri atau tidak,” ungkap Sri.
Untuk memastikan hal itu, pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder pengguna DBHCHT. Termasuk rapat kooordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Prmprov) Jawa Timur. Kegiatan koordinasi tersebut telah dilakukan beberapa kali dengan tim kelompok kerja (pokja). Pihaknya juga mengoordinasikan laporan dari masing-masing OPD. “Keperuntukan anggaran itu untuk apa saja itu diasistensi dengan Pemprov Jatim,” pungkasnya.
Reporter: Zul
Redaktur: A6