Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan, DPMD Sasar 126 Desa untuk Sosialisasi

Media Jatim
KOORDINASI: DPMD Pamekasan saat mensinergikan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

MEDFIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan akan menyasar 126 desa yang tersebar di 13 kecamatan untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait menjamurnya rokok ilegal di Bumi Gerbang Salam.

Menurut Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan DPMD Pamekasan Akhmad Zainullah, sosialisasi tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan  yaitu akan dilakukan 8 kali pertemuan. Pesertanya disesuaikan dari masing-masing desa sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang dijadikan rujukan.

“Artinya setiap kali pertemuan mencakup 7 desa. Berarti dari 126 desa, sosialisasinya 18 kali. Jadi per kecamatan dari 13 itu dapat bagian sosialisasi semua,” paparnya, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga:  Sambut Baik Pembangunan KIHT, Lima Pabrik Rokok Lokal Nyatakan Siap Bergabung

Untuk peserta sosialisasi melibatkan unsur dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, dan kelompok tani. Sedangkan yang akan menjadi narasumber berasal dari 3 instansi, di antaranya; DPMD Pamekasan tentang penggunaan DBHCHT, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan tentang izin usaha industri (IUI)  dan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madura tentang ketentuan cukai.

“Jadi kami sudah berkoordinasi dengan bagian perekonomian, penggunaannya seperti apa, sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu). Sehingga bisa tersampaikan kepada masyarakat,” urainya.

Ia menegaskan, sosialisasi yang dijadwalkan pada tanggal 5 Juli 2021 harus dipending, sebab masih Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Baca Juga:  Bupati Respon Positif Dukungan Menteri Koperasi

“Jadi fasilitas setiap pertemuan ada souvenir, tas, konsumsi, dan materi yang secara khusus disiapkan. Yang jelas, persiapan sosialisasi sudah dimaksimalkan,” ulasnya.

Program sosialisasi tersebut diharapkan  membantu pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Pamekasan.

“Yang mengelola rokok ilegal kami sarankan untuk dilegalkan. Jadi menyadarkan bisa masyarakat,” tukasnya.

Banner Iklan Media Jatim
  • Sosialisasi menyasar 126 desa
  • 1 pertemuan 7 desa
  • Total sosialisasi: 18 pertemuan
  • Peserta sosialisasi: BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan kelompok tani
  • Narasumber: DPMD Pamekasan, Disperindag Pamekasan, dan KPPBC Madura

Reporter: Zul

Redaktur: A6