MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura, gencar melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang Bea Cukai kepada masyarakat secara massif. Dalam setiap sosialisasi, masyarakat diberi pemahaman tentang aturan dan manfaat cukai.
Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Madura Tesar Pratama mengatakan, masifnya sosialisasi pengenalan bea cukai dan ketaatan atas aturan bea cukai, bukan hanya sebagai upaya untuk menekan peredaran barang kena cukai secara illegal.
Menurut dia, sosialisasi yang gencar dilakukan selama ini untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya cukai dan manfaat yang diberikan oleh cukai.
Selama ini, terang Tesar, Kabupaten Pamekasan merupakan salah satu daerah yang paling masif melakukan sosialisasi. Bahkan pemanfaatan anggaran sosialisasi dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dimakasimalkan untuk menggandeng media massa dalam melakukan sosialisasi.
Dengan masifnya sosialisasi ini, pihaknya berharap masyarakat Madura mengerti pentingnya cukai. Diharapkan masyarakat sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan distribusi produksi rokok dan barang kena cukai secara illegal.
“Kalau tetap melanggar, tentu ada akibat hukumnya. Ada sanksi pidana. Kami tidak ingin masyarakat Madura kena sanksi itu. Caranya ya dengan tidak mengonsumsi rokok ilegal,” ucapnya, Rabu (21/07/2021).
Tesar mengaku, pihaknya sering diundang oleh sejumlah media massa elektronik, baik berupa radio maupun televisi swasta untuk mengisi acara seputar ketentuan umum bea cukai dan DBHCHT.
Selain melibatkan media massa, pihaknya akan melakukan sosialisasi tatap muka kepada masyarakat, khususnya petani. Melalui sosialisasi itu, pihaknya akan mengenalkan tentang barang wajib cukai, serta manfaat penggunaan cukai terhadap masyarakat.
“Untuk kenal cukai, berarti kita kan harus tahu cukainya dulu. Cukai itu kan sebenarnya pemungutan negara untuk apa yang dibebankan kepada barang barang tertentu sesuai dengan karakteristiknya,” tambah Tesar.
Menurut Tesar, berlakunya cukai itu untuk yang mengendalikan barang yang peredarannya perlu diawasi. Sebab, pemakaian dari barang tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan sehingga harus dibebankan pungutan yang pemasukannya untuk negara.
Dari pembebanan biaya itu, lanjut Tesar, kemudian ada DBHCHT yang juga akan kembali kepada masyarakat itu sendiri. DBHCHT itu nantinya akan dikembalikan ke daerah penghasil cukai untuk dimanfaatkan. Antara lain untuk kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, serta bidang penegakan hukum.
Di antara beberapa program itu, kata Tesar, pada bidang kesehatan seperti adanya jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah melalui BPJS kesehatan, serta beberapa program lainnya sebagaimana aturan dari pemerintah pusat.
Tesar menjelaskan, dana cukai tembakau yang kembali ke masyarakat sebesar 2% dari pungutan cukai tembakau nasional. Untuk tahun ini Pamekasan tahun ini mendapat alokasi DBHCHT sebesar Rp64,5 miliar.
Tesar menambahkan, keberadaan pungutan tersebut bukan lantas mengajak masyarakat agar aktif merokok, melainkan mengarahkan agar para warga yang sudah terlanjur merokok bisa memilih rokok dengan pita cukai.
“Karena rokok ilegal tidak pernah diketahui di mana pabriknya. Tidak diketahui alat alat yang digunakan higienis atau tidak. Lalu tidak diketahui kadar tar dan nikotinnya,” pungkasnya.
Reporter: Bahrulrosi
Redaktur: Sulaiman