Ketua PKB Jember: Kalau GTT Rutin Dapat Insentif, Kenapa Guru Ngaji Tidak?

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | Jember – Ketua DPC Partai Kebangkitan Jember (PKB) H Ayub Junaidi mendorong bupati dan pimpinan DPRD Jember untuk segera berkonsultasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri terkait skema bantuan untuk guru ngaji. Menurutnya, bantuan untuk guru ngaji, jangan bersifat insidentil tapi rutin. Sebab, mereka juga punya jadwal mengajar yang jelas, membantu program pendidikan pemerintah dalam membentuk karakter dan menanamkan dasar-dasar ilmu agama.

“Itu dilakukan terus-menerus, sama halnya dengan guru tidak tetap (GTT) dan kader posyandu. Mereka bisa mendapat insentif tiap tahun, kenapa guru ngaji kok tidak bisa?” ujar Ayub di kantor DPC PKB Jalan Danau Toba Nomor 1 Jember, Jumat (24/9/2021).

Wakil Ketua PCNU Jember itu mengungkapkan, dirinya dan Sekretaris DPC PKB Jember, Itqon Syauqi telah menemui Bupati Jember, Hendy Siswanto di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (17/9/2021). Dalam kesempatan itu, keduanya membicarakan anggaran insentif untuk guru ngaji dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) tahun 2021.

Banner Iklan Media Jatim

Katanya, apa yang ia sampaikan kepada Bupati Hendy adalah amanat dari pengurus NU melalui PKB, yang menginginkan ada penghormatan terhadap guru ngaji dalam bentuk insentif.

Baca Juga:  Plt. Kadis Kominfo Jember: Faktanya Semua Wartawan Bisa Memasarkan Jember

“Insyaallah terakomodasi di Perubahan APBD 2021. Insyaallah nominalnya sekitar Rp 1,5 juta per orang, ditambah mendapatkan hak dan diikutkan program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan,” jelasnya. Ia menambahkan, dalam PAPBD tahun 2021, terdapat sekitar 13 ribu guru ngaji yang akan mendapatkan insentif.

Ayub menambahkan, intinya Bupati Hendy menyepakati keinginan PKB dan NU, bahwa guru ngaji mempunyai peran besar dalam membentuk akhlaq generasi muda. Olah karenanya, guru ngaji perlu diperhatikan kehidupannya.

Kendati demikian, Ayub mengusulkan agar nomenklatur anggaran untuk guru ngaji tidak ‘berbunyi’ bantuan sosial, tapi berupa insentif sehingga bisa diberikan terus menerus setiap tahun.

Baca Juga:  Rumah Moderasi Beragama Garda Terdepan Penguatan Moderasi Beragama

“Dalam Peraturan Mendagri, bantuan sosial tidak bisa diberlakukan berturut-turut. Kami mengusulkan kepada bupati dan DPRD Jember agar bantuan ini berupa insentif agar bisa terus-menerus,” jelas Ayub.

Ia mengungkapkan, jumlah guru ngaji penerima insentif akan meningkat dalam APBD Jember tahun 2022, yakni dari 13 ribu orang (2021) menjadi 24 ribu orang.

“Itulah kenapa saya berharap anggaran untuk guru ngaji ini tidak dicantolkan sebagai bantuan sosial agar penataan anggaran untuk 2022 enak,” pungkas Ayub.

Reporter: Aryudi AR/Saedi

Redaktur: Zul