Opini  

Meredam Polemik Hilangnya Madrasah dalam RUU Sisdiknas

Media Jatim

Oleh: Untung Wahyudi

Sampai saat ini, madrasah atau lembaga sekolah berbasis keagamaan masih dipercaya sebagai tempat untuk belajar ilmu agama. Tak sedikit orangtua yang memilih madrasah sebagai tempat belajar anak-anaknya. Bagi para orangtua, madrasah menjadi pilihan untuk memperdalam ilmu agama. Sehingga, mereka memilih madrasah sebagai tempat anak-anak menuntut ilmu.

Meskipun dikenal sebagai lembaga sekolah yang mendidik secara khusus ilmu agama, madrasah juga dilengkapi kurikulum pendidikan umum. Tak terhitung pondok pesantren yang juga mendirikan satuan pendidikan berbasis keagamaan. Jadi, pelajar yang menempa ilmu di madrasah, juga bisa mempelajari ilmu-ilmu umum seperti Matematika, IPS, IPA, Bahasa Inggris, dan materi lainnya.

Banner Iklan Media Jatim

Dikutip dari wikipedia.org, dalam perkembangannya, madrasah sendiri terdiri dari beberapa lembaga atau satuan pendidikan formal, antara lain: Raudaltul Athfal (RA) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah satuan pendidikan formal yang Setara SD dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.

Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan Setara SMP kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI.

Madrasah Aliyah (MA) adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan Setara SMA kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau SMP.

Baca Juga:  Karaoke Esek-esek, Legitimasi Terselubung

Ada pun Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) adalah satuan pendidikan formal yang Setara SMK, menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.

Peran Penting Madrasah

Peran madrasah selama ini tak kalah penting dalam sistem pendidikan nasional. Tak terhitung jumlah profesor, dokter, dosen, guru, seniman, dan profesi-profesi lainnya yang merupakan jebolan madrasah atau pesantren. Mereka juga bisa bersaing di tengah persaingan global dan bisa membuktikan bahwa pendidikan di madrasah bisa diandalkan. Lulusan madrasah bisa bersaing dengan lembaga pendidikan umum lainnya.

Baru-baru ini, muncul polemik di tengah masyarakat saat draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasioanl (RUU Sisdiknas) digulirkan. Dalam RUU tersebut, kata madrasah tidak disebut sehingga, sebagian pemangku kepentingan dan pengamat pendidikan menganggap, ada upaya menghilangkan madrasah dalam Sisdiknas. Benarkah demikian?

Pakar pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Arif Rohman menyatakan, penghilangan kata madrasah dalam draf RUU Sisdiknas dapat mengeliminasi posisi madrasah. Padahal, madrasah punya posisi strategis dan bermanfaat bagi masyarakat. Salah satu peran penting madrasah adalah pada pendidikan karakter yang diperlukan generasi sekarang. Arif berpendapat, pendidikan karakter yang dilakukan pesantren berdampak besar pada kehidupan pelajar (detik.com, 31/3/2022).

Baca Juga:  Bahasa Arab Membentuk Karakter Bangsa

Menanggapi hal tersebut, dalam siaran pers yang dilaksanakan di Jakarta pada Rabu (29/3), Mendikbudristek dan Menteri Agama menegaskan bahwa, sekolah maupun madrasah tetap ada dalam draf RUU Sisdiknas. “Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional. Sesuatu yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” terang Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Nadiem menegaskan, sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Yang mereka lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang.

Menanggapi polemik yang muncul di tengah-tengah masyarakat tentang hilangnya kata madrasah dalam RUU Sisdiknas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menguatkan pernyataan Mendikbudristek. Ia mengatakan, selama ini Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas. RUU Sisdiknas juga telah memberikan perhatian yang kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah.

Klarifikasi yang disampaikan Kemendikbudristek dan Kemenag perihal RUU Sisdiknas diharapkan bisa meredam polemik yang selama ini muncul. Dari keterangan yang disampaikan dua menteri tersebut, peran madrasah tetap dianggap penting, diperhatikan, dan dipertahankan karena selama ini berperan besar terhadap kemajuan pendidikan.

*) Untung Wahyudi, lulusan UIN Sunan Ampel, Surabaya.