Tunggakan BPJS Kesehatan Besar, Peserta PBPU Bisa Ikuti Program REHAB

Media Jatim

MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pamekasan memberikan upaya kemudahan bagi peserta dalam pembayaran iuran. Salah satunya melalui program Rencana Pembayaran Beratahap (REHAB).

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan dr Munaqib saat mensosialisasikan salah satu program baru. Itu dalam rangka memberikan kemudahan bagi para peserta yang iurannya dibayar mandiri atau yang biasa disebut BPJS Mandiri.

“Program REHAB ini bertujuan untuk membantu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang tidak mampu membayar, apalagi saat ini relatif banyak peserta yang tercatat menunggak pembayaran iuran,” kata dr Munaqib, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:  Dinkes Bangkalan Tarik Makanan Kemasan Tak Layak Konsumsi

Sasaran dari progam REHAB tersebut salah satunya diperuntukkan bagi peserta dengan katagori PBPU yang terlambat membayar selama di atas 3 (tiga) bulan.

“Untuk menjadi peserta REHAB ini, para peserta bisa mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 165,” ungkapnya.

“Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan. Setelah itu, status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” jelas Pak Munaqib.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Erika Windi Astari menyampaikan, peserta bisa melakukan pendaftaran dalam program REHAB setiap bulan, terhitung mulai tanggal 1 hingga 28 di setiap bulan berjalan hingga peserta bisa melunasi masa rehab dan dinyatakan selesai.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan: Pelanggaran Bila Faskes Minta Pasien Beli Obat Sendiri!

“Program REHAB ini kami harapkan bisa menjadi solusi agar status kepesertaan aktif, sehingga para peserta yang sempat menunggak pembayaran bisa kembali untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.

Redaktur: Tabri S Munir