Bubarkan Acara Himpaudi Pamekasan, Komnas Pendidikan Indonesia: Tindakan Kapolsek Larangan Tidak Beradab!

Media Jatim
JANGAN DIULANGI!: Kapolsek Larangan IPTU Nanang meminta maaf usai membubarkan kegiatan Himpaudi Kabupaten Pamekasan, Senin (5/9/2022).
JANGAN AROGAN!: Kapolsek Larangan IPTU Nanang berkoordinasi dengan panitia usai membubarkan kegiatan Himpaudi Kabupaten Pamekasan, Senin (5/9/2022).

MEDIAJATIM.COM | PAMEKASAN – Tindakan Kapolsek Larangan IPTU Nanang yang membubarkan kegiatan Himpunan Guru PAUD Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Pamekasan menuai kritikan keras, Senin (5/9/2022). Salah satunya datang dari Pengurus Komisi Nasional (Komnas) Pendidikan Indonesia Cabang Pamekasan, Dr. Jam’an.

Dr. Jam’an menyayangkan cara Polsek Larangan yang diduga semena-mena secara sepihak membubarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan Polsek Larangan terbilang sebagai tindakan yang tidak beradab. Sebab, termasuk membunuh karakter para pejuang pendidikan.

“Guru PAUD termasuk guru dasar yang paling sulit ketimbang menjadi dosen. Mereka datang jauh-jauh hanya untuk menerima ilmu baru tentang perkembangan pendidikan, yaitu tentang Kurikulum Merdeka. Dengan niatan untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Pamekasan. Tapi, malah dibubarkan,” sesal Dr. Jam’an.

Banner Iklan Media Jatim

Alumnus Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep itu menegaskan, terlepas dari minta izin atau tidak, Polsek Larangan seharusnya datang dengan ramah. Tidak langsung membubarkan seperti membubarkan Ludruk atau Orkes atau kerumunan lain. Karena yang berkumpul, tegas Dr. Jam’an, adalah orang-orang terhormat yang memiliki perilaku baik dan akan memajukan pendidikan di Kabupaten Pamekasan, sehingga pendidikan di Kabupaten Pamekasan bisa menjadi lebih baik.

“Tindakan Polsek Larangan tentu merugikan moral yang sebesar-besarnya bagi Himpaudi Pamekasan. Termasuk mencederai pendidikan Kabupaten Pamekasan. Kalau Kapolsek meminta maaf, itu urusan gampang. Tapi guna mengembalikan citra Himpaudi Kabupaten Pamekasan, sulit dan lama untuk hilang. Tindakan Polsek Larangan itu jelas dicap kurang baik oleh guru-guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan,” ungkap Dr. Jam’an.

Sebagai pemerhati sekaligus praktisi pendidikan, khususnya di Kabupaten Pamekasan, Dr. Jam’an menyaksikan sendiri betapa kecewanya para guru Himpaudi yang acaranya dibubarkan begitu saja oleh Kapolsek Nanang.

“Apalagi pematerinya dari wilayah, dari Surabaya.  Itu kegiatan besar yang membutuhkan biaya sekaligus energi besar,” tegasnya.

Dr. Jam’an mengungkapkan bahwa Bunda PAUD Kabupaten Pamekasan adalah istri Bupati Pamekasan, Nayla Hasanah Badrut Tamam. Itu tingkat kabupaten. Tingkat kecamatan, Bunda PAUD adalah istri camat. Sementara di tingkat desa, Bunda PAUD adalah semua istri kepala desa.

Baca Juga:  Juhai Minta Pemkab Sumenep Atasi Api, BPBD Hanya Bisa Imbau untuk Mengungsi!

Otomatis Kapolsek Larangan, tegasnya, telah melawan istri bupati, melawan dinas pendidikan, melawan istri-istri camat se-Kabupaten Pamekasan, melawan istri-istri kepala desa se-Kabupaten Pamekasan, dan melawan para guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan.

“Intinya ialah tindakan Kapolsek Larangan membunuh karakter para guru PAUD. Seharusnya polisi mengayomi, memberi arahan. Yang jelas, Polsek Larangan tak mungkin mampu mengadakan kegiatan serupa yang mengumpulkan guru-guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan. Kenyataannya tiba-tiba datang membubarkan begitu saja,” sesalnya.

Diakuinya, tidak sepenuhnya keputusan Polsek Larangan salah. Hanya saja, caranya yang kurang etis. Perilaku Kapolsek Nanang ini perlu disikapi, tekan Dr. Jam’an, biar tidak dibiasakan. Karena ini urusan pendidikan, akar dari kehidupan.

“Untuk menjadi polisi saja, kalau tidak berpendidikan, jelas tidak bisa. Untuk menjadi apapun, harus melalui pendidikan. Apalagi yang jelas, polisi sendiri pasti punya anak sekolah PAUD, punya ponaan sekolah PAUD, dan seterusnya. Berarti tindakan Polsek Larangan terbilang sudah menentang guru-guru keluarganya,” kata Dr. Jam’an.

Dijelaskan, betapa ruginya panitia, termasuk guru-guru yang datang jauh-jauh, ada yang bersepeda dan rombongan. Mereka berjuang keras untuk bisa hadir ke pertemuan.

“Yang terpenting sekarang ialah bagaimana nama Himpaudi tidak tercoreng di mata umum,” harap Dr. Jam’an.

Guru Himpaudi yang hadir berangkat dari lembaga masing-masing, transportasi dari sekolah masing-masing. Pihaknya juga kasihan kepada para guru yang dari jauh. Mereka rombongan. Guru yang datang tidak diberi apa-apa oleh pihak sekolah.

“Cuma paling tidak ditanggung biaya pemberangkatannya. Mereka tetap semangat untuk ikut kegiatan terkait Kurikulum Merdeka. Para pengurus dari Jakarta datang langsung mengadakan kegiatan di Kabupaten Pamekasan. Karena ini kegiatan kabupaten, khususnya dinas pendidikan, mungkin belum paham apakah perlu memberi surat pemberitahuan ke Polsek Larangan. Sebab, acara Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) sebelumnya tidak dibubarkan meski tidak memberi surat pemberitahuan ke Polsek Larangan,” tukas Dr. Jam’an.

Baca Juga:  4 Bulan sejak Dilaporkan, Dugaan Penggelapan Uang Rp60 Juta oleh Youtuber Madura Masih Diselidiki

Sementara itu, Kapolsek Nanang menyatakan, peristiwa pembubaran kegiatan Himpaudi Kabupaten Pamekasan murni kesalahan prosedur. Pihaknya mengimbau bila ada kegiatan selanjutnya, minimal ada izin.

“Termasuk gudang yang ditempati kegiatan Himpaudi, perlu ada izin pernyataan dari pemiliknya,” terang IPTU Nanang.

Terkait pembubaran, dirinya berdalih itu hanya guna mempercepat kegiatan. Semula panitia menjadwalkan selesai pukul 12.00 WIB, dimajukan ke pukul 11.00 WIB. Di lain waktu bila Himpaudi mengadakan kegiatan lagi, Kapolsek Nanang berharap ada koordinasi dan kolaborasi dengan aparat kepolisian.

Saat pembubaran, Kapolsek Larangan IPTU Nanang menyatakan kegiatan Himpaudi terbilang ilegal dan harus bubar. Pihaknya mengurai bahwa pelatihan yang digelar Himpaudi Kabupaten Pamekasan tidak ada pemberitahuan ke desa dan Forkompimka Larangan, serta dari Satgas Covid-19 Kabupaten Pamekasan. Sebab, saat ini masih dalam wabah Covid-19, sehingga Polsek Larangan mengambil langkah pembubaran.

“Apabila akan dilaksanakan kegiatan di desa, saya berharap untuk selanjutnya kegiatan apapun wajib memberikan tembusan atau pemberitahuan kepada pemerintah desa dan polsek guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolsek Larangan dalam rilisnya.

IPTU Nanang beralasan, pihaknya hanya ingin menjaga harkamtibmas karena lokasi yang ditempati rawan laka lantas. Apabila Polsek Larangan diberi tembusan, maka selaku Kapolsek Larangan akan menempatkan anggota guna pam tur lalin, agar tidak terjadi kemacetan dan kecelakaan pada saat datang dan pulangnya peserta.

Pukul 12.00 WIB, Ketua dan anggota Himpaudi Kabupaten Pamekasan mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Larangan terkait permintaan maaf. Koordinasi antara penyelenggara dengan IPTU Nanang selesai dalam keadaan aman kondusif.

Untuk diketahui, kegiatan Himpaudi yang dibubarkan Polsek Larangan terbilang acara yang sangat penting bagi guru PAUD. Sebab, di kegiatan tersebut, para guru PAUD dilatih tentang implementasi Kurikulum Merdeka bagi guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan.

Redaktur: Hairul Anam