“Hanya dalam lingkungan hidup yang optimal, manusia dapat berkembang dengan baik, dan hanya dengan manusia yang baik lingkungan akan berkembang ke arah yang optimal.”
(Seminar Pengelolaan Lingkungan dan Pembangunan Nasional, Universitas Padjajaran Bandung 1972)
Tanggal 10 Oktober 2022, saya diundang oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan untuk menjadi salah satu pembicara bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan tentang lingkungan berikut seluruh problematika yang terjadi di dalamnya.
Kekhawatiran aktivis PMII Pamekasan terhadap masa depan lingkungan di Indonesia, terutama di Kabupaten Pamekasan khususnya dan Madura pada umumnya bukanlah tanpa dasar.
Kekhawatiran tersebut muncul karena aktifitas bisnis lingkungan marak terjadi, seperti bahan galian c yang dikelola masyarakat akibat tuntutan pembangunan yang terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Di sisi lain, pencemaran akibat sampah, tidak hanya terjadi pada wilayah daratan, tetapi juga di wilayah perairan sungai dan laut/pantai yang tiap hari secara kuantitas semakin meningkat. Belum lagi, degradasi lingkungan pada pesisir pantai merupakan fakta yang tidak bisa terbantahkan. Mengingat, laut/pantai merupakan bagian lingkungan yang harus dijaga kebersihan, keutuhan dan keasriannya.
Jimly Asshiddiqie (2009) menegaskan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan yang baik merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Penegasan ini didasarkan pada bunyi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Di mana Pasal 28H ayat (1) dengan jelas menentukan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Oleh sebabnya, sebagai imbangan adanya hak asasi setiap orang itu, maka negara harus memberikan kepastian terhadap jaminan terpenuhinya hak setiap warga negara di dalam memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pada aspek yang lain, semua orang juga diwajibkan menghormati hak orang lain sehubungan dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bentuk timbal balik atas hak dan kewajiban yang sama-sama melekat. Segi-segi inilah yang dapat melahirkan kesadaran bersama tentang hak dan tanggung jawab semua orang di dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Demikian halnya, negara di samping dibebani kewajiban dan tanggung jawab untuk menjamin lingkungan hidup, juga berhak menuntut setiap orang untuk menghormati hak orang lain, dan jika perlu memaksa setiap orang tidak merusak dan mencemarkan lingkungan hidup untuk kepentingan bersama.
A.M. Yunus Wahid (2018) menegaskan tentang manusia merupakan bagian komponen dari lingkungan, yakni manusia dan perilakunya. Dalam artian, manusia dan lingkungan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan. Hanya saja, karena memiliki keistimewaan tersendiri, maka manusia ditempatkan berbeda dengan makhluk hidup lainnya. Satu sisi, manusia bagian dari lingkungan hidup, dan di sisi lain manusia adalah sekaligus sebagai pengelola dari lingkungan itu sendiri.
Kampanye Sadar Lingkungan dan Penanaman Mangrove
Tidak hanya berhenti pada tataran dialektika dan wacana tentang lingkungan, para Aktivis PMII Pamekasan memulai langkah konkretnya dengan menanam pohon mangrove di pesisir pantai Lembung-Pamekasan. Meskipun, langkah tersebut adalah bagian kecil dari komitmen sadar lingkungan, tetapi hal tersebut merupakan langkah aplikatif yang diharapkan menjadi pemantik dan stimulasi terhadap masyarakat lainnya untuk turut serta melakukan langkah yang sama di dalam menjaga keberlangsungan ekologi yang dimulai dari hal-hal kecil yang bermanfaat.
Di sisi lain, pemerintah daerah dalam setiap kebijakan yang dituangkan dalam bentuk regulasi tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip lingkungan hidup yang baik dan sehat. Artinya, setiap program pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan program peningkatan ekonomi tidak boleh membuat lingkungan hidup menjadi rusak dan tercemar. Penegasan ini merupakan amanah dari Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menentukan, “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Spirit Otonomi Daerah dan Pembangunan
Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan
Meskipun, semangat demokrasi dan otonomi daerah yang memberikan ruang gerak yang leluasa kepada pemerintah daerah untuk memajukan daerahnya dengan bebas, tapi kebebasan tersebut tidak boleh mereduksi substansi Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 sebagai dasar pijakan pemerintah dan pemerintah daerah. Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan pertumbuhan ekonomi daerah yang kompetitif, jangan sampai antiklimaks dan kontraproduktif. Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sebagai keniscayaan dan tuntutan di tengah populasi masyarakat yang semakin meningkat harus benar-benar diseimbangkan dengan kondisi lingkungan. Intinya, pemerintah daerah dengan segala kebijakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah jangan sampai mengorbankan masa depan lingkungan yang akan berimplikasi buruk terhadap masa depan kehidupan masyarakat (generasi) yang akan datang.
Konsideran menimbang huruf c dan huruf d UU RI No. 32/2009 tentang PPLH secara tegas menyatakan bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
Pasal 1 angka 3 UU RI No. 32/2009 tentang PPLH menentukan, “Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan”. Meskipun, tuntutan pembangunan dan peningkatan ekonomi daerah semakin kompetitif pascaotonomi daerah, namun pembangunan tersebut harus disertai dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang seimbang (balance) agar lingkungan yang baik dan sehat tetap terjaga selamanya. (*)
*) Dosen Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Madura (UIM); Alumni Magister Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM).