Tersangka Arisan Online di Bangkalan Tak Ditahan, Korban Lain Jadi Ragu Lapor Polisi!

Media Jatim
Arisan Online
(Dok/Media Jatim) Korban penipuan arisan online saat melapor ke Polres Bangkalan 6 Oktober 2022 lalu.

Bangkalan — Polres Bangkalan sudah menetapkan perempuan berinisial I (31) dalam kasus penipuan berkedok arisan online di Kecamatan Arosbaya, 10 Oktober 2022 lalu.

I sempat ditahan saat itu. Namun, dilepaskan kembali pada 27 oktober 2022 oleh pihak kepolisian. Pelepasan I menuai protes dari korban.

Salah seorang korban, Siti Nurhasanah, melalui pengacaranya, Hendrayanto, menyampaikan, penangguhan penahanan atas I berpotensi buruk pada kepercayaan masyarakat.

Apalagi, kata Hendra, korban dari I diduga tidak hanya satu orang, melainkan puluhan orang. Kerugian yang diderita korban pun beragam. Termasuk kerugian yang diderita kliennya sendiri, Rp7 juta.

Baca Juga:  Gempa Jatim Tewaskan Warga Madura, Ini Data Korbannya

“Kalau kasus serupa sebelumnya tidak ditahan, maka ini tidak akan memberikan efek jera untuk pelaku-pelaku lain dalam kasus serupa,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (8/11/2022).

Hendra menyebut, potensi masyarakat tidak percaya kepada polisi juga akan muncul. Sebab, korban akan ragu dan khawatir untuk melaporkan ke pihak kepolisian bilamana tersangka tidak ditahan.

“Ini akan membuat para korban lain dalam kasus yang sama menjadi ragu. Mereka akan berpikir untuk apa lapor kalau uang tidak kembali dan pelaku tidak ditahan,” imbuhnya.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Danandjaya membenarkan penangguhan penahanan atas tersangka I.

Baca Juga:  Fitnah Suporter Madura United, Badri Minta Maaf Terbuka

Alasannya, warga Dusun Karjan, Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya itu bisa kooperatif dengan kepolisian.

“Ada permohonan dari yang bersangkutan dan dia juga kooperatif, jadi ditangguhkan dengan wajib lapor sesuai ketentuan,” terangnya, Selasa (8/11/2022).

AKP Bangkit berharap, masyarakat tetap percaya kepada kinerja kepolisian. Sebab, tersangka I yang ditangguhkan penahanannya tidak berarti proses hukum distop. Tersangka I tetap diproses.(hel/ky)