Ini Laporan Harta Kekayaan Bupati Bangkalan Sebelum Digeledah KPK

Media Jatim
Bupati Bangkalan
(Dok/Media Jatim) Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron.

Bangkalan — Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negera (LHKPN), harta Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron pada 2021 yang dilaporkan pada 29 Maret 2022 mencapai Rp9,9 miliar.

LHKPN ini tertuang secara resmi di laman elhkpn.go.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laman ini diakses oleh mediajatim.com pada Rabu (9/11/2022).

Dalam dokumen LHKPN tersebut, orang nomor satu di Bangkalan itu tercatat memiliki tanah dan bangunan seluas 100 meter persegi, 500 meter persegi, 72 meter persegi, dan 110 meter persegi di Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga:  Ahmad Nawardi Ungkap Rahasia Indonesia Bisa Bertahan Hingga Kini

Aset-aset ini ditaksir bernilai Rp5,8 miliar. Sementara alat transportasi dan mesin di antaranya ada Mobil Toyota Sienta dan Motor Honda tahun 2016 dengan total Rp80 juta.

Kemudian Harta Bergerak Lainnya Rp93 juta. Lalu Kas dan Setara Kas Rp672 juta. Harta lainnya Rp3,2 miliar. Totalnya mencapai Rp9,9 miliar.

Di dalam LHKPN tersebut, baik tanah maupun aset kendaraan tercatat sebagai hasil sendiri. Hanya surat berharga yang dilaporkan tanpa ada nilai yang disebutkan.(hel/ky)