Empat Pelaku Gendam di Sumenep Diringkus Polisi, Korban Rugi Ratusan Juta

Media Jatim
Gendam
(Dok/Media Jatim) Para pelaku gendam yang diringkus Polsek Kangean, Rabu (9/11/2022).

Sumenep — Polsek Kangean meringkus empat pelaku gendam di sebuah hotel di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Rabu (9/11/2022) malam.

Mereka adalah AW (42), warga Kudus. Lalu AD (41), wanita yang juga berasal dari Kudus. SF (41), wanita asal Surabaya, dan AP (40), pria yang juga dari Kota Surabaya.

Empat orang tersebut diringkus pukul 21.00 WIB setelah melancarkan aksi gendamnya kepada pedagang emas di kecamatan setempat pukul 09.30 WIB.

Sementara korban bernama Suhayya, warga Dusun Bunut, Desa Duko, kecamatan setempat.

Peristiwa gendam ini bermula saat pelaku berpura-pura hendak membeli emas dengan melihat perhiasan yang dijual di toko milik korban di Desa Arjasa.

Baca Juga:  KPU Sumenep Pakai Praduga Tak Bersalah, Tetap Pekerjakan Tersangka Penyelundup Pupuk Subsidi 18 Ton sebagai Ketua PPS

Kemudian pelaku memberikan uang Rp200 ribu sebagai jaminan. Sementara pelaku membawa perhiasan dengan alasan akan diperlihatkan kepada anaknya.

Pelaku pun segera pergi, dan korban baru tersadar 20 menit kemudian. Korban mengaku beberapa perhiasannya raib dan segera melapor ke Polsek Kangean.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, polisi meringkus pelaku di sebuah hotel.

Dari tangan, pelaku polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa kalung emas model rantai beserta liontin batu permata 91,13 gram, kalung emas model rantai beserta liontin berbentuk bunga 62,59 gram, gelang emas model rantai 26,30 gram dan tiga buah gelang emas 31,97 gram.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Akan Segera Periksa KPPS dan PPS terkait Dugaan Pemotongan Anggaran TPS

“Diperkirakan korban mengalami kerugian Rp190 juta lebih,” ungkapnya, Kamis (10/11/2022).

Pelaku dikenakan Pasal 363, Ayat (1) ke 3e, 4e subsider Pasal 378 KUHP. (mj1/ky)