MSFC DISPLAY WEB

Sumenep Masuk PPKM Level 1, Dinkes Minta Warga Kembali Terapkan Prokes!

Media Jatim
Dinkes Sumenep
(Mj1/Media Jatim) Masyarakat beraktivitas di depan Kantor Dinas Kesehatan Sumenep, di Jalan dr. Cipto, Kamis (10/11/2022).

Sumenep — Kasus Covid-19 kembali merebak sejak November 2022. Untuk mengantisipasi itu, pemerintah mengeluarkan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.

Di dalam Inmendagri yang dikeluarkan pada 8 November 2022 itu disebutkan, bahwa Kabupaten Sumenep masuk PPKM Level 1.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep Agus Mulyono melalui sekretarisnya, Slamet Budiharjo, mengimbau agar masyarakat kembali mengetatkan protokol kesehatan (Prokes).

“Masyarakat tidak perlu panik, tetapi tetap harus menjaga kesehatan dan sering konsultasi dengan petugas medis di fasilitas kesehatan setempat,” ungkapnya kepada mediajatim.com, kamis (10/11/2022).

Banner Iklan Media Jatim

Slamet menjelaskan, Covid-19 yang kini menginfeksi adalah varian Omicron XBB. Jika terinfeksi varian ini, maka akan muncul gejala demam atau menggigil, batuk, sesak napas atau napas singkat, badan lemas dan mudah lelah.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sumenep Fraksi PKS di-PAW Gegara Nyaleg dari PAN

Kemudian akan ada rasa nyeri otot dan tubuh, sakit kepala, kehilangan indera perasa atau penciuman, sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, mual atau muntah dan diare.

Slamet juga meminta agar masyarakat mau suntik vaksin hingga dosis tiga. “Vaksinasi ini akan mengurangi risiko fatalitasnya,” pungkasnya. (mj1/ky)